TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) bersama PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II memberlakukan ketentuan passenger service charge (PSC) ke dalam tiket penerbangan mulai 4 Oktober 2012. Semula sistem ini akan berlaku per 1 Oktober 2012.
Juru bicara Garuda Indonesia, Pujobroto, mengatakan masa transisi untuk pemberlakuan PSC on Ticket akan berlangsung pada 1-3 Oktober 2012. “Selama masa transisi, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku selama ini,” ujar Pujobroto melalui keterangan resminya, Senin, 1 Oktober 2012
Jika PSC on Ticket sudah diterapkan, para penumpang Garuda Indonesia tidak lagi melakukan pembayaran airport tax saat melakukan check-in di bandara. Garuda Indonesia memandang hal tersebut akan lebih memudahkan penumpang.
Untuk PSC on Ticket yang mulai diterapkan pada 4 Oktober 2012, Garuda Indonesia mengimbau penumpang untuk membawa print tiket penerbangan. Hal tersebut, menurut Pujobroto, memudahkan pelaksanaan proses check-in.
Sejauh ini ketentuan PSC on Ticket tersebut baru akan diberlakukan untuk rute domestik. Penerapan PSC on Ticket juga tidak berlaku untuk penerbangan Garuda Indonesia dari bandara-bandara yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan.
"Antara lain Bandara Malang, Palu, Kendari, Timika, dan Tanjungkarang," kata Pujobroto.
Pujobroto menjelaskan, ketentuan PSC on Ticket belum bisa dilaksanakan untuk penerbangan internasional karena memerlukan mekanisme Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional (IATA).
Menurut Pujobroto, diperlukan waktu untuk menyiapkan serta melaksanakan mekanisme yang sifatnya global itu. Garuda Indonesia menyatakan saat ini melakukan koordinasi dengan IATA untuk menerapkan PSC on Ticket pada penerbangan internasional.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta
1 jam lalu
Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.
Baca SelengkapnyaTips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan
1 hari lalu
Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.
Baca SelengkapnyaIni 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status
1 hari lalu
Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.
Baca SelengkapnyaBandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan
1 hari lalu
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?
1 hari lalu
Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.
Baca SelengkapnyaBos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional
1 hari lalu
Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.
Baca SelengkapnyaKemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...
1 hari lalu
Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.
Baca SelengkapnyaKemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17
1 hari lalu
Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.
Baca SelengkapnyaTidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024
2 hari lalu
Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.
Baca SelengkapnyaKemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya
3 hari lalu
Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.
Baca Selengkapnya