TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyatakan akan berupaya menggenjot kenaikan pendapatan pajak sesuai permintaan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Meskipun saat ini dari sisi penerimaan pajak terdapat perlambatan akibat krisis ekonomi yang melanda dunia.
"Sekarang saja di semester II sudah kita rasakan terjadi kelambatan di dalam perpajakan. Tahun depan juga diperkirakan masih sama karena dampak krisis global," ujar Fuad ketika dijumpai di Kementerian Keuangan, Senin, 13 Agustus 2012.
Perlambatan terutama terjadi dari penerimaan pajak penghasilan (PPh). Banyak perusahaan yang setoran pajak penghasilannya ini menurun akibat krisis ekonomi.
Padahal, tanpa krisis, penerimaan pajak penghasilan sebenarnya bisa tumbuh hingga 20 persen pada tahun depan. Namun, dengan adanya perlambatan, diperkirakan hanya akan menjadi sebesar 14 persen.
Meski begitu, Fuad yakin target tambahan pendapatan pajak 16 persen dari Menteri Keuangan masih bisa dikejar dari pajak pertambahan nilai (PPN). "PPN ini bisa kita perluas," katanya.
Untuk memperluasnya, Direktorat Jenderal Pajak akan mengencangkan kembali program sensus pajak nasional. Pihaknya akan lebih aktif menggali potensi-potensi pajak, baik dari yang sudah berstatus wajib pajak maupun penambahan wajib pajak baru. "Di kala krisis global ini, harapan kita memang cuma di situ, yaitu ekstensifikasi pajak dari sensus yang dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agus menyatakan penerimaan pajak yang akan digenjot bersumber dari pajak penghasilan (PPh), baik milik badan usaha atau perorangan, serta pajak pertambahan nilai (PPN), di luar pendapatan bea dan cukai. “Memang dari sisi PPh akan ada penurunan dulu sebanyak Rp 12 triliun setahun jika kenaikan penghasilan tidak kena pajak jadi diberlakukan,” ujar Agus beberapa waktu lalu.
Agus juga memperkirakan penerimaan bukan pajak diperkirakan akan menurun pada tahun depan. Terutama untuk pendapatan yang berasal dari kekayaan sumber daya alam, seperti minyak dan gas. Faktor menurunnya pendapatan karena asumsi harga minyak tahun depan juga tidak setinggi tahun ini.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita terkait
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami
1 September 2023
Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa
28 Februari 2023
Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?
Baca SelengkapnyaRevisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini
1 Agustus 2019
Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut
27 Juli 2018
Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.
Baca SelengkapnyaBayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay
30 Januari 2018
PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.
Baca SelengkapnyaCara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak
10 Oktober 2017
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.
Baca SelengkapnyaJawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit
8 Januari 2016
Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.
Baca SelengkapnyaRealisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen
3 Agustus 2015
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaKantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak
3 April 2014
Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.
Baca SelengkapnyaPengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis
19 Desember 2012
Pemerintah juga sudah saatnya memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
Baca Selengkapnya