Renegosiasi Alot, Pemerintah Ragu Selesai 2012  

Reporter

Editor

Kamis, 12 Juli 2012 14:45 WIB

Pertambangan batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kutai, Kalimantan Timur, Mei 2002. TEMPO/IGG Maha Adi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak yakin proses renegosiasi kontrak pertambangan bisa rampung hingga akhir tahun ini. "Renegosiasi itu alot lho, banyak pertimbangannya. Kami, sih, ingin selesai secepatnya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Thamrin Sihite, di Jakarta, Kamis, 12 Juli 2012.

Proses amandemen kontrak-kontrak (renegosiasi) pertambangan sudah lebih dari tiga tahun dilakukan sejak Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan pada 12 Januari 2009. Beleid itu mengamanatkan pasal-pasal di dalam kontrak yang dibuat sebelum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu ada dan harus disesuaikan paling lambat setahun.

Renegosiasi dilakukan atas kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Kontrak karya adalah bentuk kontrak untuk pertambangan mineral. Adapun PKP2B merupakan bentuk kontrak untuk kegiatan penambangan batu bara.

Menurut Thamrin, kendala molornya renegosiasi akibat kepentingan berbeda antara pemerintah dengan investor. Pemerintah mengacu pada aturan perundangan yang mengatur batas-batas tertentu termasuk luas wilayah aktivitas pertambangan.

"Misalnya perusahaan sudah punya cadangan dan investasi sekian. Oke kami izinkan investasi, tapi pemerintah ingin investor jangan mengambil untung terlalu banyak," katanya. Inilah yang membuat perusahaan khususnya perusahaan tambang besar tak juga menyetujui renegosiasi.

Renegosiasi ini, katanya, merupakan isu strategis karena juga menyangkut masalah pengolahan dan pemurnian bahan tambang. Investor pertambangan diwajibkan membangun smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian) agar tidak hanya mengekspor bahan baku.

"Misalnya Freeport pada 2014 sudah harus memurnikan di dalam negeri. Kalau ada investor dalam negeri membangun smelter untuk pemurnian itu, kita pastikan Freeport suplai bahan bakunya berupa konsentrat," kata dia.

Dalam poin renegosiasi, pemerintah juga akan memasukkan kewajiban perusahaan tambang asing untuk mendivestasikan saham sebanyak 51 persen ke dalam negeri. Sayangnya, peraturan tersebut tidak dapat berlaku surut. Padahal, saat ini terdapat 40 kontrak karya yang beroperasi di Indonesia dan belum kena kewajiban divestasi. Meski begitu, pemerintah masih memiliki celah untuk memaksakan kewajiban tersebut pada para kontraktor tambang asing.

Mengenai aturan kepemilikan saham 51 persen itu, Thamrin mengaku hal tersebut masih menjadi pertimbangan pemerintah dalam proses renegosiasi. Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanismenya.

"Makanya dalam negosiasi ini kan kepentingan investor juga kami pertimbangkan. Negosiasi kan win-win solution yang perlu waktu," ujarnya.

ROSALINA

Berita Terkait:

Renegosiasi Kontrak Karya Diprediksi Gagal

Pemerintah Bersedia Longgarkan Aturan Luas Tambang

Freeport Siap Bahas Divestasi 51 Persen Sahamnya

Dahlan Iskan Minta Kontrak Tambang Dinegosiasi Ulang

Apa Kata Dahlan Iskan Soal Kontrak Ulang Migas?

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

3 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

5 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

7 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

24 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

24 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

25 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

26 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

26 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

26 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.

Baca Selengkapnya