TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan merilis aturan baru mengenai impor barang jadi untuk industri otomotif. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berjanji ketentuan baru itu akan memberi insentif bagi importir yang menanamkan modal di Indonesia.
Pemerintah, kata Gita, akan memberikan keringanan kepada pengusaha yang telah berinvestasi, seperti membangun pabrik. Perlakuan berbeda tentu akan diberikan terhadap pengusaha yang hanya membuka ruko, membuka letter of credit (L/C), seperti importir umum. "Keringanannya akan kami finalisasi," kata Gita di Jakarta, Selasa, 24 April 2012.
Beleid baru itu diterbitkan sebagai revisi atas aturan yang ada, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen, yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung pada 2011 lalu dan berlaku efektif mulai 7 Mei 2012.
Nantinya ketentuan baru tentang impor barang jadi akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan, yang saat ini sedang dibahas bersama Kementerian Perindustrian. Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi menyatakan telah memberi masukan agar aturan baru nanti tidak mengganggu produksi industri otomotif di Indonesia.
Salah satu kendala yang dialami produsen otomotif, Budi mencontohkan, adalah suku cadang kendaraan dianggap sebagai barang jadi. Pencabutan Permendag 39/2010 menyebabkan produsen yang memiliki izin impor produsen tidak bisa mengimpor suku cadang. "Di pelabuhan, komponen itu, HS-nya dikenali sebagai barang jadi, bukan lembaran baja. Kalau barang jadi, dia terkena peraturan," kata Budi. Ia berharap aturan ini bisa selesai sebelum Mei 2012.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita terkait
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
1 hari lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
2 hari lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara
2 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaPameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar
2 hari lalu
Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah
2 hari lalu
Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
3 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaViral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta
3 hari lalu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok
3 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.
Baca SelengkapnyaKini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
4 hari lalu
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar
5 hari lalu
Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.
Baca Selengkapnya