TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan menyerahkan PT Texmaco dalam rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Departemen Keuangan. "Itu kan sudah ada undang-undangnya," kata Deputi Kepala BPPN Bidang Asset Management Credit (AMC) Mohammad Syahrial di gedung BPPN, Jakarta, Selasa (13/1). Ia mengatakan perusahaan raksasa milik Marimutu Sinivasan ini bisa saja ditangani oleh Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) sesuai dengan undang-undang.Sementara, dalam audit yang dilakukan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Menristek Hatta Radjasa menyampaikan supaya pemerintah tidak mengambil alih kembali perusahaan ini. Pemerintah mendesak Marimutu Sinivasan untuk menyelesaikan kemelut di perusahaannya itu.Menristek mengatakan sangat sulit kalau pemerintah mengambil perusahaan yang diauditnya itu. Menurutnya, pemulihan perusahaan ini akan menguras begitu banyak biaya.Berkaitan dengan audit Meneg Ristek, BPPN menyerahkan keputusan pada pemerintah. "Terserahlah pemerintah," kata Syahrial. Kemarin, BPPN sudah melakukan penawaran untuk ketiga kalinya, namun raksasa tekstil dan alat berat ini tetap tidak laku dijual. BPPN sudah menutup Program Penjualan Aset Kredit menjelang akhir masa kerja BPPN pada 27 Februari 2004.Selain utang kepada BPPN senilai Rp 29,04 triliun, Texmaco mempunyai utang kepada kreditor asing senilai US$ 1,4 miliar, tunggakan kredit perdagangan atau letter of credit (L/C) kepada BNI senilai US$ 89 juta, serta tunggakan pajak, listrik, dan gas negara, sekitar US$ 52 juta. Yandi MR - Tempo News Room
Berita terkait
Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama
2 menit lalu
Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama
Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.