Pemerintah Cabut 1.325 Izin Importir

Reporter

Editor

Selasa, 10 Mei 2011 18:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mencabut 1325 izin Importir Terdaftar (IT) produk tertentu selama tahun lalu. Sebagian besar izin yang dicabut adalah milik importir elektronika.

Menurut Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, pencabutan izin impor berdasarkan berbagai alasan. "Antara lain karena importir bersangkutan tidak membuat laporan pada Kementerian," katanya, hari ini.

Selain itu, pemerintah melakukan pengecekan pada pemilik izin impor. "Ada temuan alamat dan izin impor dan kegiatannya tidak sama," ujarnya.

Partogi menambahkan, Kementerian Perdagangan juga melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jadi, ketika ada kesalahan pada dokumen kepabeanan, izin impornya bisa dicabut.

Selama tahun 2010, kementerian perdagangan menerbitkan 5.287 izin importir. Dengan pencabutan tersebut, maka kini hanya 3.962 izin yang berlaku. Sedangkan selama kuartal pertama tahun ini, pemerintah sudah menerbitkan 1.719 izin importir.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Franky Sibarani, mengatakan pengawasan di pintu masuk perdagangan barang penting. Terutama untuk mengurangi banyaknya kegiatan penyelundupan.

Menurut Franky, setelah tarif bea masuk turun, maka importir nakal mulai mengubah pola pikirnya. "Sebab tarif sudah rendah, jadi tidak perlu lagi menyelundupkan barang,' kata dia.

Terlebih dengan pemberlakuan impor melalui pelabuhan terbatas sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 tahun 2010, kegiatan impor lebih diawasi dan tercatat. Beleid itu berisi aturan produk makanan minuman, pakaian jadi, elektronik, mainan anak dan alas kaki impor hanya boleh masuk melalui pelabuhan tertentu.

Pelabuhan itu hanya terbatas Tanjuk Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Soekarno Hatta. Sementara itu, untuk makanan minuman juga bisa masuk lewat Pelabuhan dumai dan Jayapura.

Maka, wajar saja kalau impor melalui pelabuhan tertentu meningkat. Sebab, impor barang selundupan beralih menjadi resmi dan menambah nilai yang dicatat pemerintah.

Pada Januari-April 2011, nilai impor elektronika, pakaian jadi, mainan anak, makanan minuman dan alas kaki melalui pelabuhan tertentu mencapai US$ 1,36 miliar. Nilai impor INI naik 6,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

EKA UTAMI APRILIA

Berita terkait

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

9 jam lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

11 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

13 jam lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

1 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

3 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

5 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya