Pemerintah Turunkan Bea Masuk Barang Modal

Reporter

Editor

Selasa, 26 April 2011 15:34 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian tarif bea masuk terhadap jenis barang tertentu. Ada bea masuk yang dinaikkan dan ada pula yang diturunkan hingga 0 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang PS Brodjonegoro menyebut penurunan hingga nol persen dilakukan terhadap barang baku dan barang modal jenis tertentu.

Ini untuk mengejar program pengembangan industri hilir yang menggunakan bahan baku dan bahan modal,” ujar Bambang Senin (26/4).

Menurut Bambang penurunan tarif bea masuk kelompok barang modal dan bahan baku untuk meningkatkan daya saing industri lokal. Selain itu pemerintah juga ingin melundungi produk jadi dalam negeri dari serangan produk jadi Cina. “Ini akan membantu industri hilir dan produk jadi kita,” ujar Bambang.

Penerapan tarif bea masuk ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011. PMK ini merupakan perubahan ketujuh atas peraturan menteri keuangan nomor 110/PMK.010/2006 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Untuk 182 pos tarif bahan baku dan bahan modal tarif bea masuk diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen. Untuk industri kimia pemerintah menghapuskan tarif bea masuk bahan baku plastik, bahan baku kosmetik, bahan baku obat dan bahan baku pestisida. Industri makanan yang mendapat penghapusan bea masuk adalah industri bahan baku margarine, dan minyak salad.

Industri mesin mendapat penghapusan pada 91 pos tarif untuk mesin pengolahan serat tekstil, mesin tenun, mesin rajut, mesin jahit, mesin cetak injeksi. Untuk industri elektornik 16 pos tarif dihapuskan dari bea masuk seperti mesin cuci dan mesin pengering untuk garmen. Selain itu juga dilakukan penghapusan bea masuk menjadi nol persen terhadap barang modal industri perakitan TV, kompresor untuk industri pendingin.

Industri perkapalan juga mendapat keringanan pemerintah. Sebanyak 13 pos tarif penunjang pemutihan seribu kapal untuk memenuhi azas cabotage.

Selain penghapusan pemerintah juga menaikan tarif bea masuk barang konsumsi dari 5 persen menjadi 10 persen. Menurut Bambang kebijakan ini untuk melindungi industri hilir yang menghasilkan produk sejenis dengan produk impor. Yang paling dikuatirkan kata Bambang adalah barang konsumsi dari Cina. “Banyak produk konsumsi Cina yang sama dengan produksi lokal,” katanya.

Pengaturan tarif bea masuk ini berlaku sejak 18 April hingga dibuat kebijakan baru. Kecuali terhadap 12 barang modal industri mesin, dan 13 barang modal industri maritim hanya berlaku hingga 31 Desember 2011.

Ira Guslina



Advertising
Advertising

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

12 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

2 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya