Impor Kecil, Pemerintah Tetap Perketat Standar Bebas Radiasi
Kamis, 24 Maret 2011 14:38 WIB
Kementerian Pertanian sedang mendata besarnya penurunan impor produk bahan pangan dari Jepang terkait kerusakan reaktor nuklir milik Jepang akibat gempa beberapa waktu lalu.
Nilai impor berbagai bahan makanan dari Jepang tahun lalu mencapai US$ 13,6 juta. "Paling besar kita impor gandum dan meslin," ujarnya.
Sedangkan untuk nilai ekspor ke Jepang hingga November tahun lalu jumlahnya mencapai US$ 1 miliar. Sebagian besar, angka ini disumbang oleh nilai ekspor karet dan kopi.
Pemerintah berkoordinasi antara Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap produk makanan yang diimpor dari Jepang. Hal ini dilakukan pasca bocornya reaktor nuklir di Jepang.
Pemerintah setempat pun memberlakukan Sertifikasi Bebas Radiasi untuk setiap bahan makanan yang diekspor ke negara lain dengan tujuan melindungi keselamatan konsumen.
Sebelumnya, pengetatan juga telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Direktur Pemasaran Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Saut P. Hutagalung mengatakan meski impor dari Jepang terbilang kecil, standar impor tetap diperketat.
Indonesia, kata Saut, hanya mengimpor ikan segar untuk keperluan konsumsi restoran dan hotel yang jumlahnya hanya sekitar 50 kilogram yang dikirim setiap 2 kali seminggu. Impor ikan dari Jepang juga digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan ikan.
Dengan adanya kondisi bahaya radiasi nuklir yang terjadi di Jepang, ikan yang masuk ke Indonesia terlebih dahulu harus mendapat sertifikat bebas zat radioaktif dari pihak otoritas Jepang.
ROSALINA