Pengawasan Impor Pangan dari Jepang Diperketat  

Reporter

Editor

Rabu, 23 Maret 2011 18:23 WIB

Mari Elka Pangestu. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan pengawasan impor produk pangan dari Jepang akan diperketat. Hal ini diberlakukan menyangkut temuan indikasi radiasi akibat kerusakan reaktor pembangkit listrik tenaga nuklir di Fukushima terhadap produk pangan negara tersebut.

Nantinya setiap produk bahan makanan impor dari Jepang harus disertai sertifikat bebas radiasi. Sertifikasi ini merupakan inisiatif Jepang untuk melindungi keselamatan konsumen. "Intinya kami tidak melarang (impor), tapi memperketat pengawasan," kata Mari kemarin.

Pemerintah menunjuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk memeriksa bahan makanan impor dari Jepang, yang terindikasi terpapar radiasi, pascagempa dan tsunami itu. Saat ini Jepang bahkan sudah melarang pengiriman bahan makanan dari Fukushima.

Bahan makanan mentah yang biasanya diimpor dari Jepang adalah ikan, sayuran, dan udang. Kekosongan pasokan bisa dipenuhi dari dalam negeri atau beralih ke negara lain. "Nilainya yang jelas tidak begitu besar, karena Indonesia juga tidak banyak mengimpor."

Sebelumnya, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta badan terkait telah berkoordinasi untuk memperketat pengawasan produk impor tersebut. Selain sertifikat bebas radiasi, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan setiap produk pangan segar impor yang berasal dari tanaman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan sertifikat keamanan pangan.

Petugas karantina pertanian di titik-titik masuk impor juga dipersiapkan untuk melakukan pemeriksaan ekstra terhadap dokumen yang menyatakan produk bebas radiasi. Sejumlah langkah diambil setelah beberapa negara mensyaratkan pengujian bebas radiasi terhadap produk asal Jepang.

Impor produk pertanian dari Jepang tahun lalu mencapai 690 ribu ton atau 0,05 persen dari total impor produk pangan segar yang masuk Indonesia. Impor tersebut berupa buah, sayur dan serealia, serta produk kulit hewan.

Indonesia sebenarnya sudah mengatur agar produk impor disertai sertifikat kesehatan dan bebas radiasi. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 1987. Tapi peraturan ini hanya terbatas untuk susu dan produk hasil susu, buah dan sayuran segar dan olahan, ikan dan hasil laut segar dan olahan, daging dan produk daging, air mineral, serealia, serta tepung jagung dan barley.

DWITA ANGGIARIA | KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

7 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

5 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

6 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya