Erman Rajagukguk: Talangan Century Bukan Uang Rakyat
Selasa, 1 Desember 2009 16:48 WIB
Erman, yang juga mantan Wakil Sekretaris Kabinet era pemerintahan Megawati ini, mengatakan karakteristik utama badan hukum di dunia adalah terpisahnya kekayaan badan tersebut dari kekayaan pemiliknya. Hal serupa berlaku pula pada badan usaha milik negara. "Jadi saya tak sependapat bahwa penyelamatan Bank Century menggunakan uang rakyat. Tidak sama sekali," kata Erman dalam jumpa pers usai menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (1/12).
Selain Erman, Menteri Sri Mulyani juga bertemu Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia yang juga bekas anggota Tim 8, Hikmahanto Juwono. Kedua pakar itu mengaku dimintai pendapat soal kasus Bank Century dalam pertemuan selama dua jam itu. Menteri Sri Mulyani pun menitipkan bahan-bahan terkait Century untuk dipelajari oleh Erman dan Hikmahanto.
Senin lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan siap memberi keterangan kepada Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus penyelamatan Bank Century (kini Bank Mutiara). “Selama kita semua obyektif melihat situasi yang ada,” katanya sesaat sebelum meninggalkan kantornya.
Tak hanya itu, ia mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan juga menunjukkan adanya tindak pidana perbankan ketika Century masih ada dan belum diambil alih Lembaga Penjamin. “Itu tentu masuk dalam ranah pidana yang harus ditangani, tentunya ada mekanismenya sendiri,” ucapnya.
Adapun soal aliran dana penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin sebesar Rp 6,7 triliun, dia yakin lembaga tersebut dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), bisa memberikan informasi.
AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA