Wajib Pajak yang Bandel Akan Disandera

Reporter

Editor

Rabu, 8 Oktober 2003 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:SKB tiga menteri yang ditandatangani hari ini mengijinkan para penunggak terkena sanksi penyanderaan.

Dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Keuangan, Boediono, wajib pajak yang tidak mau melunasi tunggakan pajaknya akan terkena sanksi penyanderaan (gizjeling). Sanksi gizjeling ini diberikan agar pengemplang pajak mau membayar tunggakan pajaknya, kata Direktur Jenderal pajak, Hadi Poernomo usai acara penandatangan SKB di Departemen Kehakiman dan HAM, Rabu (25/6).

Sedangkan untuk wajib pajak yang masih beritikad baik dan kooperatif dalam penyelesaian tunggakan pajaknya, Direkorat Jenderal Pajak masih memberikan kesempatan untuk mendiskusikan penyelesaian tunggakan dengancara tunai maupun angsuran. Sedangkan untuk wajib pajak yang tidak kooperatif, kami tidak ragu-ragu untuk melakukan tindakan represif seperti pemblokiran rekening bank, pencegahan dan penyanderaan, ujar Hadi.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Direkorat Jenderal Pajak memiliki data tunggakan pajak yang cukup besar, tahun 2001 tunggakan pajak sebesar Rp. 13,3 trilyun, tahun 2002 Rp. 17,3 trilyun, tahun 2003 Rp. 17,1 trilyun. Oleh karena itu, menurut Hadi perlu dilakukan upaya khusus (extra effort) dalam pencairan dan pengurangan tunggakan tersebut.

Sejak tahun 2002, DJP sudah mengambil langkah-langkah persuasif maupun aktif represif dengan mengoptimalkan kinerja Jurusita Pajak dengan cara menerbitkan Surat Teguran sebanyak 342.553 lembar, Surat Paksa 52.549 lembar, Surat Perintah melakukan Penyitaan (SPMP)4.207 lembar. Dan pada tahun 2002 lalu, kami sudah berhasil melakukan pencairan tunggakan sampai Rp 6,7 trilyun dan US$ 14,749 juta, kata Hadi menjelaskan.

Hadi juga mengungkapkan, dalam tahun 2002 sampai dengan minggu kedua bulan Juni 2003, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap 40 wajib pajak yang tidak kooperatif, termasuk didalamnya 8 orang yang berkewarganegaraan asing (ekspatriat).

Advertising
Advertising

Dengan adanya payung hukum SKB ini, wajib pajak yang tetap tidak mau melunasi tunggakan pajaknya atau tidak kooperatif akan terkena sanksi penyanderaan. Tetapi kami masih mempelajari SKB tersebut. Tidak semua akan kami kenakan sanksi ini. Hanya mereka yang tidak kooperatif dan ingin melarikan keluar negeri saja, yang terkena sanksi penyanderaan, jelas Hadi.

Masa penyanderaan yang diberikan, kata Hadi, diberikan secara bertahap, tahap pertama diberikan waktu selama enam bulan, dan ini bisa diperpanjang lagi sampai enam bulan. Kendati pengemplang pajak tersebut terkena sanksi penyanderaan, lanjut Hadi, bukan berarti mereka terbebas dari kewajiban membayar pajaknya. "Upaya paksanya sendiri dengan cara melakukan penyitaan dan pelelangan melalui SPMP,"ujarnya.

Menurut Menteri Keuangan, Boediono, dengan adanya SKB ini merupakan suatu kemenangan yang bisa mengamankan keuangan negara agar wajib pajak yang ogah-ogahan membayar pajak mau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan. Tetapi kewenangan ini harus dijalankan dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya. Jangan sampai ada akur-akuran antara pengemplang pajak dengan aparat pajak, kata Boediono.

Ia menambahkan, sebenarnya kewenangan ini sudah ada sejak lama, tetapi belum digunakan dalam praktek perpajakan. Dengan adanya SKB ini, ada tata tertib yang lebih baik lagi, ungkapnya.

(Detrizki-TNR)

Berita terkait

5 Teknik Pernapasan untuk Mempermudah Tidur pada Malam Hari

2 menit lalu

5 Teknik Pernapasan untuk Mempermudah Tidur pada Malam Hari

Berikut beberapa teknik pernapasan yang dapat Anda praktikkan untuk memeprmudah tidur pada malam hari

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

7 menit lalu

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Kehilangan Kedua Kaki karena Serangan Israel, Staf UNRWA ke Qatar untuk Perawatan

10 menit lalu

Kehilangan Kedua Kaki karena Serangan Israel, Staf UNRWA ke Qatar untuk Perawatan

Seorang staf UNRWA sekaligus jurnalis foto yang terluka parah dan kehilangan kedua kakinya akibat pengeboman Israel tiba di Qatar untuk perawatan

Baca Selengkapnya

Bedah Taktik Solid Timnas U-23 Uzbekistan Jelang Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

10 menit lalu

Bedah Taktik Solid Timnas U-23 Uzbekistan Jelang Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Kecepatan menjadi salah satu keunggulan Uzbekistan yang mesti diwaspadai para pemain Timnas U-23 Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

13 menit lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

15 menit lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

18 menit lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

28 menit lalu

Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

PGRI mengingatkan bahwa pemerintahan baru di bawah Prabowo jangan dengan mudah mengubah kurikulum pendidikan.

Baca Selengkapnya

Psikiater: Jangan Ukur Kebahagiaan Berdasar Standar Orang Lain

29 menit lalu

Psikiater: Jangan Ukur Kebahagiaan Berdasar Standar Orang Lain

Faktor penghambat kebahagiaan kerap berasal dari tekanan dalam diri untuk mencapai sesuatu dari standar mengukur kebahagiaan orang lain.

Baca Selengkapnya

Susu Sapi Vs Susu Kerbau: Mana yang Lebih Sehat?

34 menit lalu

Susu Sapi Vs Susu Kerbau: Mana yang Lebih Sehat?

Memilih antara susu sapi dan susu kerbau bergantung pada preferensi individu, kebutuhan nutrisi, dan pertimbangan pola makan.

Baca Selengkapnya