Suntikan Modal ke Century atas Restu Bank Indonesia

Reporter

Editor

Minggu, 30 Agustus 2009 20:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani mengatakan penyelamatan PT Bank Century Tbk sudah dilakukan sesuai prosedur. Penyertaan modal Rp 6,762 triliun ke bank gagal tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan dan persetujuan Bank Indonesia. "Ada assesment dari Bank Indonesia, misalnya untuk menghitung rasio kecukupan modal," kata Firdaus di kantornya, Minggu (30/8).

Bank Indonesia menetapkan rasio kecukupan modal bank sebesar delapan persen. Angka itu setara Rp 2,655 triliun. Namun Lembaga Penjamin kemudian menambah modal hingga rasio 10 persen atau setara Rp 2,766 triliun pada 23 November 2008. "Itu untuk memberikan kelonggaran likuidasi bank," ujarnya.

Atas penilaian Bank Indonesia pula Lembaga Penjamin kemudian menyuntikkan tambahan modal sebanyak tiga kali hingga berjumlah Rp 6,72 triliun. Namun Firdaus mengatakan Lembaga Penjamin tidak mengurus penggunaan penyertaan modal tersebut. "Penggunaannya diserahkan kepada manajemen baru Bank Century," ucap dia.

Dia mengatakan Bank Century bisa saja menggunakannya untuk membayar dana deposito yang jatuh tempo. Ia juga menilai wajar jika ada nasabah besar yang ingin mencairkan 10 persen depositonya. "Itu normal saja karena misalnya dia butuh untuk membiayai bisnisnya," tuturnya.

Namun Firdaus enggan mengungkapkan deposan besar Bank Century dengan alasan kerahasiaan bank. Yang terpenting bagi Lembaga Penjamin adalah menyehatkan Bank Century karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan memutuskan bank itu gagal yang berdampak sistemik. Sesuai Undang-Undang Lembaga Penjamin Sosial lembaga harus menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik.

Karena keputusan itu pula Lembaga Penjamin tidak menghitung dana yang diperlukan seandainya Bank Century dilikuidasi. Menurut dia, Lembaga Penjamin tidak punya wewenang untuk menolak menyehatkan bank sebab keputusannya ada di otoriter fiskal dan moneter.

Firdaus menegaskan dana penyertaan modal ke Bank Century sepenuhnya berasal dari kekayaan Lembaga Penjamin. Kekayaan Lembaga Penjamin hingga akhir Juli mencapai Rp 18 triliun, sebanyak Rp 14 triliun di antaranya berasal dari premi bank peserta penjamin dan investasi. "Jadi Insya Allah keuangan LPS tidak akan terganggu dengan penyertaan modal itu," ujarnya.

Dia menambahkan penyertaan modal Lembaga Penjamin akan dijual paling lama tiga tahun. Penjualan dapat diperpanjang hingga dua kali satu tahun jika tidak sama dengan jumlah penyertaan modal. "Kalau setelah dua kali satu tahun tidak ada, maka akan dijual ke penawar yang paling tinggi," ungkap Firdaus yang mengaku siap dengan risiko penjualan saham Bank Century yang lebih rendah dari jumlah modal.

DESY PAKPAHAN

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

9 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya