"Kami akan mengirim surat ke Menteri Koordinator Perekonomian supaya sektor migas bisa dikecualikan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Evita Herawati Legowo di Jakarta, Selasa (19/5).
Evita mengatakan, peraturan Menteri Perdagangan tersebut sangat mengganggu sektor minyak dan gas. Menurut dia, peraturan itu sulit diterapkan untuk sektor minyak dan gas. Sebab barang untuk industri minyak dan gas tidak memiliki importir produsen (IP) dan importir terdaftar (IT).
"Itu untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak akan cocok, tidak mungkin kami melaksanakannya," ujarnya. Ia menambahkan, Departemen Perdagangan sebetulnya mengerti sektor minyak dan gas tak bisa menerapkan peraturan tersebut. Apalagi peralatan minyak dan gas bukan untuk diperjual-belikan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2009 mengatur pengetatan impor baja. Langkah tersebut untuk mengatasi banyaknya produk baja impor dengan harga murah yang beredar di luar kewajaran. Melalui peraturan baru itu, impor hanya boleh dilakukan oleh importir produsen yang telah terdaftar.
DESY PAKPAHAN