TEMPO Interaktif, Jakarta: Gaji pegawai Bank IFI dibayarkan Jumat ini. "Seharusnya tanggal 25, tapi karena besok libur, pembayaran diajukan hari ini," ujar Kepala Divisi Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan Robert Hutabarat di Kantor Pusat Bank IFI, Plaza ABDA, Jakarta, Jumat (24/4).
Menurut Robert, sesuai peraturan, hak karyawan tetap harus dibayarkan. Uang gaji diambil dari dana milik Bank IFI sendiri yang masih tersimpan di brankas kantor-kantornya. "Jumlahnya sekitar Rp 500 juta," kata dia.
Namun hingga pukul 14.30 ini, proses pengambilan uang dari kantor cabang belum selesai, sehingga gaji belum juga dibayarkan. "Uang baru diambil dari satu kantor cabang, masih perlu pengambilan ke empat kantor lagi," tutur Imam, salah satu pegawai Bank IFI.
Dua personel Brimob tampak mengawal mobil yang berangkat mengambil uang ke kantor cabang, sementara seperti sejak Jumat (17/4) lalu, dua lainnya berjaga di kantor pusat. Tiga personel kepolisian berpakaian preman juga siaga di sekitar kantor pusat.
Adapun Lembaga Penjamin belum menentukan sampai kapan karyawan Bank IFI dipekerjakan. Robert mengungkapkan keputusan mengenai pemutusan hubungan kerja ada di tangan tim likuidasi, yang kini belum terbentuk.
"Akan diumumkan secepatnya," kata dia tanpa menyebutkan kapan pengumuman itu dilakukan. Ia juga menambahkan, tak tertutup kemungkinan sebagian pegawai IFI akan dipertahankan untuk membantu kerja tim likuidasi.
Bank Indonesia memutuskan untuk mencabut izin operasional Bank IFI per 17 April 2009 karena bank yang 92 persen sahamnya dimiliki PT Ramaco Media Promosindo itu tidak bisa menambah modal dan menjaga likuiditasnya.
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
9 hari lalu
Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca SelengkapnyaBPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah
17 Februari 2024
LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSelama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS
26 April 2022
LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.
Baca SelengkapnyaBPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah
2 Maret 2021
Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Baca SelengkapnyaLPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?
12 Juli 2020
LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaBRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal
12 Juli 2020
Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.
Baca SelengkapnyaPenempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi
12 Juli 2020
Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.
Baca SelengkapnyaBos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit
11 Juli 2020
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaKriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS
11 Juli 2020
LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.
Baca SelengkapnyaLPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu
10 Juli 2020
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.
Baca Selengkapnya