Izin Dua Perusahaan Asuransi Dicabut

Reporter

Editor

Jumat, 20 Februari 2009 17:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Keuangan mencabut izin dua perusahaan pialang asuransi, yaitu PT Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam Isa Rachmatarwata mengatakan kedua perusahaan tersebut dicabut izinnya setelah gagal memenuhi persyaratan untuk menambah direktur dan tidak menyampaikan laporan keuangan semester kedua 2007.

Dia menjelaskan bahwa pencabutan izin PT Anserv Prima Pacific didasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-18/KM.1 0/2009. Anserv mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 3 Januari 2001.

"Sejak 11 Agustus 2008, Anserv telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), karena hanya memiliki satu orang direktur dan belum mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko," kata Isa dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (20/2) .

Manurut dia, fakta tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.

Pencabutan itu membuat PT Anserv Prima Pacific dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. Perusahaan itu diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Selain itu, Anserv harus menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

Sementara itu, lanjut dia, pencabutan izin PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers disebabkan karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester kedua tahun 2007, sehingga tidak memenuhi Pasal 18 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi (KMK 425) dan tidak menjalankan kegiatan usaha sejak awal 2006, sehingga tidak memenuhi Pasal 20 KMK 425.

Metanoia, lanjut Isa, mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 10 Oktober 2005. Sebelum dicabut izinnya Metanoia juga telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Pencabutan izin usaha berlaku untuk kantor pusat PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers maupun kantor lainnya di luar kantor pusat. Metanoia harus menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya. Perusahaan itu juga harus menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

EKO NOPIANSYAH

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

5 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

8 jam lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

15 jam lalu

Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

Menteri Keuangan Israel menyerukan penghancuran total Kota Rafah, Deir al-Balah, dan Khan Younis di Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

2 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

5 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

5 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

5 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

5 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya