TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal mengatakan Bank Indonesia akan segera mengeluarkan peraturan isi ulang uang elektronik. Namun, ia belum dapat memastikan kapan ketentuan tersebut akan keluar.
“Tentang biaya top up emoney sebaiknya tunggu ketentuannya keluar. Kita tunggu detail ketentuan saja,” kata Agusman saat tanya mengenai kisaran biaya yang diusulkan untuk dikenakan kepada nasabah isi ulang uang elektronik saat dihubungi pada Ahad, 17 September 2017.
Baca Juga:
Agusman menuturkan ketentuan isi ulang uang elektronik juga memuat dasar pertimbangan aturan tersebut. “Tentu setelah keluar bisa dijelaskan apa saja dasar pertimbangannya,” kata Agusman.
Sebelumnya, Bank Indonesia berencana mengenakan biaya isi ulang uang elektronik. Namun, hal tersebut menuai beragam respon dari masyarakat, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI.
Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sularsi mengatakan tidak elok jika nantinya biaya isi ulang uang elektronik atau top up e-money dibebankan kepada konsumen. Biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh bank dan merchant atau perusahaan yang berkaitan.
"Kalau kepada merchantnya, yang kami bebani sebenarnya bank yang bersangkutan melakukan kerjasama b to b (business to business). Konsumen yang memiliki tabungan itu kan juga sudah ada biaya sendiri,” kata Sularsi.
Agusman juga masih menunggu ketentuan yang akan dikeluarkan BI terkait apakah biaya akan dikenakan di ATM Bank atau merchant yang bekerjasama. “Ini semua akan jelas jika ketentuannya sudah keluar,” kata Agusman.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memastikan peraturan anggota dewan gubernur pemungutan biaya isi saldo uang elektronik perbankan dari konsumen akan terbit akhir September 2017. "Kami akan atur batas maksimumnya, dan besarannya, biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen," kata Agus di Kantor Perwakilan BI Banten di Serang, Jumat, 15 September 2017.
Agus mengatakan regulasi isi saldo tersebut akan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Ia belum mengungkapkan aturan besaran maksimum biaya isi saldo uang elektronik karena masih dalam finalisasi.
Agus menjelaskan BI akhirnya memperbolehkan perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik karena mempertimbangkan kebutuhan perbankan akan biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi dan juga pemeliharaannya.
HENDARTYO HANGGI