TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan merilis aturan yang melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggarap proyek infrastruktur bernilai di bawah Rp 100 miliar. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yusid Toyib menyatakan sebelumnya perusahaan pelat merah itu baru dihimbau tak mengerjakan proyek yang nilainya tak mencapai Rp 100 miliar.
“Itu baru himbauan bukan peraturan. Tapi nanti kami akan keluarkan aturan baru. Sebenarnya sekarang tinggal dilegalkan," kata Yusid selepas jumpa pers di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Sebelumnya, kata Yusid, himbauan sudah sering kali disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Saat ini telah dilakukan kajian lebih mendalam dan aturan ditargetkan bergulir pada tahun 2018 mendatang. "Tapi sekarang pun BUMN sudah nurut, enggak ikut tender di bawah Rp 100 miliar," ujarnya.
Di masa mendatang, menurut Yusid, selepas aturan itu dikeluarkan, maka secara otomatis sistem akan menolak keikutsertaan BUMN-BUMN yang hendak memgambil proyek di bawah Rp 100 miliar. "Mereka enggak akan bisa ikut.”
Aturan itu, kata Yusid, digulirkan agar perusahan-perusahaan swasta pun bisa ikut serta dalam menggarap proyek-proyek khususnya di Kementerian PUPR. "Keliru kalau ada yang bilang BUMN dianakemaskan," tuturnya.
Untuk proyek di atas Rp 100 miliar pun, dia berujar tidak ada pembatasan perusahaan-perusahaan yang ikut, termasuk perusahaan-perusahaan yang ikut. Semua peserta, baik BUMN maupun swasta, tetap perlu bergelut dalam tender. "Tahun ini pun ada kok swasta yang menang tender di atas Rp 100 miliar," ucap Yusid.
CAESAR AKBAR