TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan pihaknya menyediakan formulir (form) untuk karyawan JICT yang ingin kembali bekerja seusai mogok. Form ini kemudian diisi oleh para karyawan yang tengah mogok kerja jika ingin kembali bekerja di sana.
"Kami sediakan form yang harus ditandatangani (karyawan)," kata Riza Erivan saat ditemui di Hotel Ambhara, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2017.
Baca: Mogok Kerja JICT, Operasional Dialihkan ke TPK Koja
Riza menuturkan form tersebut bisa difoto oleh karyawan dan dikirimkan melalui WhatsApp atau e-mail. Ia menyatakan hal ini untuk mempermudah para karyawan yang memang ingin kembali bekerja seperti biasa.
Menurut Riza, jika para karyawan ini ingin masuk ke kantor, pihaknya sudah mensterilkan area agar para karyawan bisa segera bekerja kembali. "Untuk masuk langsung bekerja pada hari Senin," ujarnya.
Baca: Karyawan JICT Mogok Kerja, Luhut: Gajinya Aja 36 Juta
Dari 3 Agustus hingga 10 Agustus 2017, Serikat Pekerja PT JICT melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja disebabkan karena bonus karyawan pada 2016 menurun 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015.
Riza mengimbau kepada pekerja yang masih mogok agar kembali bekerja dan membangun JICT supaya bisa lebih baik ke depannya. Soal perselisihan yang masih ada, ia meminta agar didudukkan kepada aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pintu gerbang ekonomi nasional, dan salah satu obyek vital nasional yang tak bisa diganggu aktivitasnya.
DIKO OKTARA