TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengimbau agar para pemudik yang akan menggunakan jalan tol fungsional ekstra hati-hati. “Kecepatannya tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2017.
Baca:
Mudik Lebaran, Jalur Selatan Area Garut Mulus dan Rambu Memadai
Pantau Arus Mudik Lebaran 2017, Jasa Marga Pasang Alat Canggih
Pudji menyebutkan sejumlah jalan tol fungsional telah dipasangi marka jalan. “Patok juga sudah pakai scotchlite," ujarnya. Ia mengingatkan pentingnya kesadaran pemudik selama Lebaran untuk membantu memperlancar arus lalu lintas.
Pemerintah sudah membangun ruas jalan tol fungsional sepanjang 110 kilometer. Ruas jalan tol dimulai dari Brebes Timur sampai Weleri sebagai bagian dari Jalan Tol Trans-Jawa.
Beberapa minggu sebelum Lebaran, ujar Pudji, Kementerian sudah melakukan inspeksi kendaraan untuk memastikan moda transportasi laik jalan serta meminimalkan risiko ban pecah atau rem blong.
Kendaraan yang telah melewati inspeksi akan mendapatkan stiker."Itu pun kurang kalau penumpang tidak ikut campur. Katakan sudah laik jalan, tapi menyetirnya ugal-ugalan. Penumpang juga harus berani mengingatkan. Kalau mengantuk, harus bisa bergantian," katanya.
Apabila pemudik perlu beristirahat, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa tempat istirahat (rest area) di setiap 10 kilometer jalan tol fungsional. "Sesuai dengan kebijakan saat kami rapat, termasuk di dalamnya emergency kesehatan, BBM, dan montir. Call center pun ada," ujarnya.
Pudji, selaku koordinator Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2017, juga akan terus memantau arus kendaraan selama 24 jam sepanjang masa mudik. Posko tersebut merupakan pusat pantau 24 unit lintas kementerian/badan usaha milik negara, mulai Jasa Marga hingga PT Kereta Api Indonesia. "Informasi trafik direkapitulasi setiap 12 jam pada pukul 08.00 dan 20.00 untuk dilaporkan kepada Menteri Perhubungan," ucapnya.
AGHNIADI | R.R. ARIYANI