TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penentuan besaran tarif batas atas serta bawah untuk taksi dan ojek online akan ditetapkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, bukan Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional
"Masalah tarif itu di BPTJ. Mereka yang keluarkan tarif batas atas dan bawah. Kita enggak bisa mengeksekusi masalah ketentuan tarif. Nanti malah disalahkan lagi," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin, 20 Maret 2017.
Meski demikian, Andri menuturkan pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan tim BPTJ serta daerah mitra untuk menetapkan besaran tarif batas atas dan bawah taksi online sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Terdapat sebelas poin revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016, di antaranya jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (kir), keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pul), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.
Baca: Tarif Taksi Online Diatur, Begini Tanggapan Uber
"Kami masih menunggu koordinasi dari Kementerian Perhubungan. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada Organda DKI. Nanti Organda DKI membantu sosialisasi ke unit-unitnya," tutur Andri.
BISNIS
Video Terkait:
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dengan Sopir Angkot di Bogor