TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menjadi kementerian pertama yang menerapkan laporan harta kekayaan pejabat negara berbasis elektronik atau e-LHKPN. E-LHKPN merupakan aplikasi penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara secara online sehingga data yang dilaporkan pejabat secara otomatis tersimpan dalam server Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: KPK: 5 Hakim MK Belum Perbaharui Laporan Harta Kekayaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujar pelaporan LHKPN secara manual memang tidak mudah dan menyita waktu. "Saya sendiri merasakan mengisi LHKPN dibutuhkan banyak sekali bantuan dari tim saya. Untung dulu sudah punya LHKPN, jadi kita update," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Sri Mulyani juga mengapresiasi upaya penyederhanaan penyampaian LHKPN oleh KPK tersebut. Pelaporan LHKPN secara elektronik diharapkan dapat semakin mempermudah pejabat negara menyampaikan LHKPN miliknya. Dengan begitu, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pun bisa meningkat.
Baca: Purwakarta Jadi Daerah Terbaik Pelaporan LHKPN Pejabat
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dengan adanya e-LHKPN, tugas KPK akan semakin mudah dalam hal registrasi dan pemeriksaan LHKPN. "Dengan cara manual, kami dibebani registrasi yang luar biasa karena memasukkan data sendiri. Malah masih ada LHKPN yang belum dimasukkan (ke sistem)," ujarnya.
Beban untuk meregistrasi LHKPN yang sedemikian besar itu pun membuat pemeriksaan LHKPN sering terabaikan. Padahal pemeriksaan itu penting untuk mengetahui apakah harta yang dimiliki pejabat sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan. "Kami jadi bisa menjalankan tugas satunya (pemeriksaan) yang lebih berarti," ucapnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI