TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyelesaikan kajian tentang reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Arifin Rudiyanto, hasil kajian telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca: Siasat di Balik Suap Reklamasi
Awalnya, kajian tersebut akan diumumkan pada pertengahan Februari lalu, namun ditunda karena pemilihan Gubernur DKI Jakarta memasuki putaran kedua. Dia menuturkan rekomendasi teknis itu akan dikomunikasikan dengan Gubernur DKI Jakarta terpilih. “Tapi, untuk dipublikasikan, menunggu komandan DKI Jakarta yang baru. Karena mereka yang paling berkepentingan,” kata dia kepada Tempo, Selasa 28 Februari 2017.
Baca: Reklamasi Harus Sesuai Koridor
Kajian tersebut berisi rekomendasi teknis mulai dari regulasi kelembagaan, kerangka investasi, aspek lingkungan, hingga perencanaan tata ruang dan wilayah. Hasil kajian Bappenas tentang reklamasi teluk Jakarta juga memasukkan revisi rencana tata ruang dan wilayah kota Jabodepunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, dan Cianjur).
Revisi itu termuat sebagai satu kesatuan tata ruang yang melingkupi daratan dan lautan. Selain itu, diatur pula tentang pemanfaatan daerah aliran sungai dan aturan ruang di daerah penyangga Ibu Kota tersebut, termasuk pembangunan perumahan.
Menurut Arifin, tidak menutup kemungkinan adanya pembangunan pulau reklamasi nantinya. “Intinya reklamasi di-lead pemerintah, bukan swasta. Regulasi yang ditetapkan akan menjaga daya dukung lingkungan.” Dengan rekomendasi teknis Bappenas, menurut dia, kebijakan reklamasi nantinya akan mempertimbangkan asas manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, tinjauan aspek budaya dan ekonomi, serta sesuai dengan regulasi yang menjamin keadilan sosial.
Proyek reklamasi Teluk Jakarta menimbulkan kontroversi yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lintas kementerian, pengembang, hingga nelayan. Melalui Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menggugat pemerintah DKI Jakarta berkaitan dengan pemberian izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Proses reklamasi diduga menyebabkan hasil tangkapan nelayan menurun karena area perairan hilang.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | ALI HIDAYAT (MAKASSAR)