Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjar Terbitkan Izin Pabrik Semen Rembang, Ini Rinciannya

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. TEMPO/Nieke Indrietta
Pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. TEMPO/Nieke Indrietta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat izin lngkungan bagi penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), di Rembang, Jawa Tengah, pada Jumat, 24 Februari 2017.

Dalam laman resminya di jatengprov.go.id, Pemprov Jawa Tengah mengumumkan dalam surat nomor 660.1/0493. Mereka menyatakan penerbitan surat itu sesuai dengan hasil rapat Komisi Penilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dalam rangka penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL pada 2 Februari 2017.

Baca: Terbitkan izin Semen Rembang, Ganjar Segera Lapor Jokowi

"Dinyatakan rencana kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Semen Indonesia di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup," demikian disampaikan dalam laman resmi Pemprov Jawa Tengah tersebut.

Surat itu diterbitkan tanggal 23 Februari 2017, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Riyanto dan dikeluarkan di Semarang.

Dalam surat itu, izin penambangan terhadap Semen Indonesia diberikan di Batugamping, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem. Selain itu penambangan tanah liat serta pembangunan sarana dan prasarana akan dilakukan di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Trimbangan, yang ada di Kecamatan Gunem, serta di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu.

Selain itu, pembangunan pabrik dan utilitas akan dilakukan di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Gunem, Rembang. Jalan Produksi akan dibangun di Desa Kadiwono, Bulu, Rembang. Sedangkan Jalan tambang ada di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Timbrangan, Gunem, Rembang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat itu menyebutkan skala besaran industri semen bisa menghasilkan tiga juta ton semen per tahunnya.

Baca: Freeport Kasih Waktu 120 Hari, Jonan: Kita Beri 6 Bulan Nego

Sejak awal pembangunannya, pendirian pabrik semen ini menuai pro kontra. Para petani terdampak pembangunan pabrik semen berkali-kali menyerukan penghentian pembangunan dan penambangan semen di Rembang.

Izin operasional pabrik semen Rembang juga sempat dicabut oleh Mahkamah Agung. MA telah memenangkan Peninjauan Kembali Petani Rembang lewat putusan bernomor 99 PK/TUN/2016. PT Semen Indonesia dinilai telah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam merespons putusan ini Gubernur Ganjar Pranowo justru menerbitkan sejumlah surat keputusan yang tak sejalan dengan perintah MA. Hingga akhirnya pada 16 Januari 2017 Gubernur mengeluarkan SK Nomor 660.1/4 Tahun 2017, sebelum akhirnya mengeluarkan izin lingkungan.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

3 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

4 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

2 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

Ganjar Pranowo, bercerita sempat memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Konstitusi soal PHPU 2024. Namun, harapan itu sirna ketika putusan dibacakan


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

3 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

3 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.