TEMPO.CO, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjanji segera melapor kepada Presiden Joko Widodo mengenai surat izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) di Rembang, yang dia terbitkan.
Ganjar menyatakan telah menggunakan diskresi atau surat keputusan yang berisi laporan kepada atasannya. “Surat izin baru dikirimkan ke Menteri, Presiden surat diskresi saja, saya sudah jalankan instruksi,” kata Ganjar di kantornya, Semarang, Jumat, 24 Februari 2017.
Baca: Pertamina: Mitra Kilang Bontang Harus Setor Dana Komitmen
Kepada wartawan, Ganjar menerangkan, surat izin yang dia teken itu ditujukan kepada manajemen Semen Indonesia, sedangkan kementerian dan dinas terkait dengan mendapat tembusan. Surat tembusan itu, di antaranya, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, serta Menteri Perindustrian.
“Kepada ke Semen Indonesia, ini keputusan sifatnya final kongkrit individual,” kata Ganjar.
Terbitnya surat izin yang ia teken itu menjadi jalan bagi investasi salah Semen Indonesia untuk beroperasi. Ganjar menjelaskan, saat ini Semen Indonesia tinggal menunggu izin usaha pertambangan dari Dinas ESDM.
Sejak awal pembangunannya, pendirian pabrik semen di Rembang menuai pro-kontra. Para petani yang terkena dampak pembangunan pabrik semen berkali-kali menyerukan penghentian pembangunan dan penambangan semen di Rembang.
Baca: Pertamina Jadi Offtaker Produksi Kilang Bontang
Izin operasional pabrik semen Rembang juga sempat dicabut oleh Mahkamah Agung. MA telah memenangkan peninjauan kembali petani Rembang lewat putusan bernomor 99 PK/TUN/2016. Semen Indonesia dinilai telah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Dalam merespons putusan ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo justru menerbitkan sejumlah SK yang tak sejalan dengan perintah MA. Hingga akhirnya, pada 16 Januari 2017, Gubernur mengeluarkan SK Nomor 660.1/4 Tahun 2017, sebelum akhirnya mengeluarkan izin lingkungan.
EDI FAISOL | EGI ADYATAMA