Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Kelebihan Skema Pembiayaan Investasi Non APBN

image-gnews
Proyek pembuatan saluran air pencegah banjir di Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, 2 Januari 2017. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 20 miliar hanya untuk pembuatan infrastruktur pengendali banjir di Gede Bage dari total lebih dari Rp 300 miliar untuk menangani banjir di wilayah Bandung Raya. TEMPO/Prima Mulia
Proyek pembuatan saluran air pencegah banjir di Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, 2 Januari 2017. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 20 miliar hanya untuk pembuatan infrastruktur pengendali banjir di Gede Bage dari total lebih dari Rp 300 miliar untuk menangani banjir di wilayah Bandung Raya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengatakan skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA) memiliki beberapa kelebihan dibandingkan skema lainnya.

Baca : Korea Selatan Rogoh US$ 4 Miliar Bangun Pabrik di Cilegon

Salah satu kelebihannya adalah return rate yang tinggi. "PINA pasti return-nya di atas 13 persen," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.

Bambang mengatakan proyek yang dibiayai dengan skema PINA merupakan proyek yang menarik swasta secara komersial. Sementara dalam skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), proyeknya menarik bagi swasta namun masih memerlukan dukungan pemerintah.

Baca : Menteri Rini Bocorkan Kriteria Calon Dirut Pertamina

Dia menjelaskan PINA didesain untuk mengisi kekurangan pendanaan proyek-proyek infrastruktur prioritas yang membutuhkan modal besar, tetapi dinilai baik secara komersial. Selama ini permodalan BUMN ditopang dan sangat tergantung kepada anggaran pemerintah melalui Penanaman Modal Negara (PMN).

Proyek PINA tersebut, seluruhnya murni dijalankan oleh pihak swasta. Peran pemerintah hanya menjadi fasilitator antara investor dengan investee untuk mengerjakan proyek prioritas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang menuturkan jaminan yang diberikan‎ akan berupa penyertaan saham pihak ketiga atau equity financing. Sasaran pihak ketiga adalah pengelola dana jangka panjang khususnya dana pensiun dan asuransi jiwa selain PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Prioritas pembangunan tahun ini akan fokus untuk menyelesaikan pipeline proyek senilai Rp 570 triliun. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) disebut membutuhkan tambahan modal guna mengembangkan tujuh pelabuhan hub internasional.

Selain itu, terdapat satu hingga dua kilang minyak yang akan didorong untuk dicarikan tambahan modal. Pembangunan jalan tol akan diarahkan kepada perusahaan selain PT Waskita Karya (Persero) Tbk, misalnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau yang lain.

‎Pihaknya tidak mengatur besaran investasi yang bisa diambil oleh BUMN atau swasta, semua pihak berkesempatan untuk ikut serta. Melalui skema tersebut, pemerintah ingin memberikan sinyal kepada swasta yang membutuhkan modal dalam membangun proyek infrastruktur strategis bisa difasilitasi untuk mendapatkan tambahan dana.

Skema PINA tersebut melengkapi skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur. Bappenas juga telah menetapkan daftar rencana proyek infrastruktur atau PPP Book yang memuat satu proyek dengan kategori dalam siap ditawarkan senilai Rp 1,09 triliun dan ‎21 proyek kategori proses penyiapan senilai Rp 112,23 triliun.

VINDRY FLORENTIN | BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.