TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, bersamaan dengan sosialisasi peraturan untuk layanan teknologi keuangan (financial technology). Kepala Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan regulasi tentang usaha pegadaian di antaranya meliputi bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan.
"Peraturan itu sudah diterbitkan pada Juli 2016. Hingga saat ini sudah ada tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha pegadaian telah mendapatkan izin usaha," ujar Firdaus, di Gedung Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca: Uang Tebusan Amnesti Pajak Periode III Rp 710 Miliar
Firdaus menegaskan, peraturan itu diterbitkan untuk memperkuat usaha pegadaian di Indonesia. Upaya yang dilakukan di antaranya secara internal melalui penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan pegadaian. "Serta kerja sama yang lebih erat antar-semua pemangku kepentingan (stakeholder)," katanya.
Stakeholder usaha pegadaian adalah pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. "Kami berharap dapat mewujudkan ekosistem usaha pegadaian yang lebih baik," ucap Firdaus.
Baca: Tax Amnesty Segera Usai, Ditjen Pajak Siapkan 3 Amunisi Baru
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II Dumoly F. Pardede berujar, selain financial technology, usaha pegadaian terus berkembang di masyarakat. Terlebih proses pencairan dana terbilang mudah dan cepat. "Karena pola dan sistemnya sederhana tapi cepat."
GHOIDA RAHMAH