TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022 mengatakan pendaftar yang lolos dalam tahap I atau administrasi berasal dari berbagai kalangan. Calon yang lolos dalam tahap I tersebut sebanyak 107 orang, 2 di antaranya anggota DPR, yaitu Melchias Markus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo.
Calon yang berasal dari Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan OJK sebanyak 29 orang. Sementara itu, calon yang berasal dari Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebanyak sepuluh orang.
Baca Juga: Lowongan Dewan Komisioner OJK Diserbu Pendaftar
Calon yang berasal dari kalangan profesional industri jasa keuangan sebanyak 44 orang. Calon yang berlatar belakang sebagai akademisi sebanyak sepuluh orang. "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak dua orang dan lain-lain sebanyak 12 orang," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.
Berdasarkan pengumuman panitia seleksi anggota Dewan Komisioner OJK, memang terdapat dua nama anggota DPR. Keduanya adalah Ketua Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng serta anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Eddy Susetyo.
Sri Mulyani mengomentari anggota Komisi Keuangan yang lolos dalam tahap I tersebut. Menurut dia, anggota Dewan tersebut seharusnya sudah mengetahui akan potensi konflik kepentingan karena Komisi Keuangan lah yang akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Baca: Tax Amnesty, SBY: Jangan Salah Sasaran, Rakyat Jadi Takut
"Kriteria conflict of interest, itu salah satu yang menjadi pertimbangan bagi yang bersangkutan yang ikut proses ini. Kan kriteria untuk OJK sebagai regulator adalah orang yang bisa paham mengenai conflict of interest. Kalau dia saja nggak tahu conflict of interest, masa iya akan ikut?" ujar Sri Mulyani mengomentari hal tersebut.
Karena OJK merupakan regulator, menurut Sri Mulyani, reputasi dan kemampuan untuk menjaga integritas sangat dibutuhkan. "Termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi apakah tindakan, posisi, maupun keputusannya memiliki kandungan conflict of interest," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sesuai Undang-Undang OJK, Sri Mulyani mengatakan, panitia seleksi tidak memiliki kewenangan untuk melarang anggota dewan atau seseorang yang memiliki afiliasi dengan partai politik mengikuti seleksi. "Namun, esensi integritas dan conflict of interest adalah bobot yang paling luar biasa penting dalam proses ini."
ANGELINA ANJAR SAWITRI