Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Grup Usaha Wajib Serahkan Laporan Transfer Harga

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan mengenai program tax amnesty kepada para pemuka agama di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan mengenai program tax amnesty kepada para pemuka agama di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memperketat aturan pelaporan transaksi perusahaan seiring dengan sistem transparansi perpajakan internasional yang ditetapkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Indonesia termasuk negara yang menyepakati deklarasi isu Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) untuk mencegah penghindaran pajak lewat skema pajak agresif.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan kerugian penerimaan perpajakan akibat pengalihan keuntungan perusahaan di dunia mencapai US$ 600 miliar pada 2013."Kerugian di negara berkembang mencapai sepertiganya atau US$ 200 miliar," kata John di kantor Ikatan Akuntansi Indonesia, Kamis, 2 Februari 2017.

Menurut John, pengalihan keuntungan bisa terjadi karena praktik ekonomi digital, perbedaan struktur dan tarif pajak antar negara, aturan negara berpajak rendah, aturan tax holiday dan tax allowance, serta praktik pelanggaran perdagangan. Tak hanya itu, syarat penetapan perusahaan menjadi badan usaha tetap (BUT), serta penyelesaian sengketa pajak menyebabkan suburnya praktik curang tersebut.

Sebab itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban wajib pajak grup usaha untuk membuat dokumen penentuan harga transfer. Menurut aturan tersebut, perusahaan dengan peredaran bruto di atas Rp 50 miliar, atau transaksi afiliasi barang berwujudnya lebih dari Rp 20 miliar diwajibkan membuat dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file). Sementara itu, perusahaan multinasional dengan grup usaha di Indonesia yang memiliki peredaran bruto tahun pajaknya lebih dari Rp 11 triliun wajib menyerahkan laporan per negara (CbC report).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan aturan transfer harga yang semula diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan kerap disalahgunakan perusahaan multinasional untuk mengecilkan laba perusahaan yang terkena pajak. "Dengan peraturan, akan ditutup celah-celah seperti itu sehingga transparan," kata Mardiasmo yang mengaku telah mengantongi banyak perusahaan multinasional baik lokal atau internasional melakukan praktik ini.

Mardiasmo berharap perbaikan pelaporan transfer pricing dapat meningkatkan basis pajak. "Ujungnya bisa meningkatkan penerimaan negara," kata dia.

Sejumlah perusahaan multinasional diduga menggunakan strategi transfer harga untuk menekan bahkan menihilkan pembayaran pajak mereka. Perusahaan menentukan harga transfer atau transaksi keuangan yang bisa dilakukan antar divisi dalam satu perusahaan atau antar perusahaan terafiliasi.

Baca: Sengketa Pajak, Google Terancam Bayar Denda 400 Persen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, ketika transaksi bahan mentah dari perusahaan induk di Amerika Serikat harus dilakukan melalui beberapa anak perusahaan di berbagai negara untuk sampai di Indonesia. Perusahaan di Indonesia harus membayar jauh lebih tinggi dari harga wajar, sehingga potensi pajaknya hilang karena perusahaan tersebut harus merugi.

Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Achmad Amin mengatakan timnya mengawasi transaksi perusahaan afiliasi yang mencurigakan termasuk perusahaan yang terus-menerus mencatat rugi. "Kami berikan tindakan apakah karena bisnis atau ada transaksi afiliasi yang disalahgunakan," kata Amin.

Direktorat Jenderal Pajak akan menggunakan dokumen transfer harga untuk menguji apakah wajib pajak telah menerapkan harga wajar (arm's length principle). Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa aparat pajak berwenang menentuan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi subjek yang terafiliasi dengan wajib pajak lain sesuai kelaziman usaha independen atau harga pasar.

Baca: Google Tetap Emoh Bayar Pajak, Negosiasi Buntu

Sekretaris Jenderal Ikatan Akuntan Indonesia Permana Adi Saputra mengatakan beleid ini menimbulkan ongkos baru bagi perusahaan. Permana memprediksi sejumlah perusahaan akan terkena sanksi apalagi tenggat penyerahan laporan tersisa tiga bulan lagi bersamaan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan. "Makanya pajak keluarkan surat edaran saja agar laporan 2016 lebih fleksibel," kata dia.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

28 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

28 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

28 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.