TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memperketat aturan pelaporan transaksi perusahaan seiring dengan sistem transparansi perpajakan internasional yang ditetapkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Indonesia termasuk negara yang menyepakati deklarasi isu Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) untuk mencegah penghindaran pajak lewat skema pajak agresif.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan kerugian penerimaan perpajakan akibat pengalihan keuntungan perusahaan di dunia mencapai US$ 600 miliar pada 2013."Kerugian di negara berkembang mencapai sepertiganya atau US$ 200 miliar," kata John di kantor Ikatan Akuntansi Indonesia, Kamis, 2 Februari 2017.
Menurut John, pengalihan keuntungan bisa terjadi karena praktik ekonomi digital, perbedaan struktur dan tarif pajak antar negara, aturan negara berpajak rendah, aturan tax holiday dan tax allowance, serta praktik pelanggaran perdagangan. Tak hanya itu, syarat penetapan perusahaan menjadi badan usaha tetap (BUT), serta penyelesaian sengketa pajak menyebabkan suburnya praktik curang tersebut.
Sebab itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban wajib pajak grup usaha untuk membuat dokumen penentuan harga transfer. Menurut aturan tersebut, perusahaan dengan peredaran bruto di atas Rp 50 miliar, atau transaksi afiliasi barang berwujudnya lebih dari Rp 20 miliar diwajibkan membuat dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file). Sementara itu, perusahaan multinasional dengan grup usaha di Indonesia yang memiliki peredaran bruto tahun pajaknya lebih dari Rp 11 triliun wajib menyerahkan laporan per negara (CbC report).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan aturan transfer harga yang semula diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan kerap disalahgunakan perusahaan multinasional untuk mengecilkan laba perusahaan yang terkena pajak. "Dengan peraturan, akan ditutup celah-celah seperti itu sehingga transparan," kata Mardiasmo yang mengaku telah mengantongi banyak perusahaan multinasional baik lokal atau internasional melakukan praktik ini.
Mardiasmo berharap perbaikan pelaporan transfer pricing dapat meningkatkan basis pajak. "Ujungnya bisa meningkatkan penerimaan negara," kata dia.
Sejumlah perusahaan multinasional diduga menggunakan strategi transfer harga untuk menekan bahkan menihilkan pembayaran pajak mereka. Perusahaan menentukan harga transfer atau transaksi keuangan yang bisa dilakukan antar divisi dalam satu perusahaan atau antar perusahaan terafiliasi.
Baca: Sengketa Pajak, Google Terancam Bayar Denda 400 Persen
Misalnya, ketika transaksi bahan mentah dari perusahaan induk di Amerika Serikat harus dilakukan melalui beberapa anak perusahaan di berbagai negara untuk sampai di Indonesia. Perusahaan di Indonesia harus membayar jauh lebih tinggi dari harga wajar, sehingga potensi pajaknya hilang karena perusahaan tersebut harus merugi.
Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Achmad Amin mengatakan timnya mengawasi transaksi perusahaan afiliasi yang mencurigakan termasuk perusahaan yang terus-menerus mencatat rugi. "Kami berikan tindakan apakah karena bisnis atau ada transaksi afiliasi yang disalahgunakan," kata Amin.
Direktorat Jenderal Pajak akan menggunakan dokumen transfer harga untuk menguji apakah wajib pajak telah menerapkan harga wajar (arm's length principle). Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa aparat pajak berwenang menentuan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi subjek yang terafiliasi dengan wajib pajak lain sesuai kelaziman usaha independen atau harga pasar.
Baca: Google Tetap Emoh Bayar Pajak, Negosiasi Buntu
Sekretaris Jenderal Ikatan Akuntan Indonesia Permana Adi Saputra mengatakan beleid ini menimbulkan ongkos baru bagi perusahaan. Permana memprediksi sejumlah perusahaan akan terkena sanksi apalagi tenggat penyerahan laporan tersisa tiga bulan lagi bersamaan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan. "Makanya pajak keluarkan surat edaran saja agar laporan 2016 lebih fleksibel," kata dia.
PUTRI ADITYOWATI