Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Periksa Wakil Dirut Pertamina Hari Ini  

image-gnews
Direktur Pemasaran PT Pertamina Ahmad Bambang menghadiri open house yang diselenggarakan Menteri BUMN Rini Soemarno di Kuningan, 6 Juli 2016. Tempo/Vindry Florentin
Direktur Pemasaran PT Pertamina Ahmad Bambang menghadiri open house yang diselenggarakan Menteri BUMN Rini Soemarno di Kuningan, 6 Juli 2016. Tempo/Vindry Florentin
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kejaksaan Agung akan memeriksa Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang, hari ini, 30 Januari 2017. Pemeriksaan orang nomor dua di perusahaan minyak milik negara itu terkait dengan pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai pada 2012-2014.

Baca: Analis: Rupiah Diperkirakan Bergerak Flat

Pengadaan kapal dilakukan saat Ahmad Bambang duduk sebagai Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental (PTK), anak usaha Pertamina.

Dia dimintai keterangan berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Agung Nomor B-162/f.2/fd.1/01/2017 tanggal 24 Januari 2017. Dalam surat yang salinannya diterima Tempo, disebutkan Ahmad Bambang diminta hadir pada hari ini pukul 09.00 WIB Lantai III Gedung Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca: Ini Cara Pekerja Nonformal Ajukan KPR Bersubsidi

Berdasarkan pada catatan Tempo, Ahmad Bambang sudah dipanggil Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Adapun pemeriksaan tersebut terjadi pada 7 Desember 2016 melalui surat Nomor R/786/f.2/fd.1/11/2016 tertanggal 28 November 2016 dan pada 23 Januari 2017 berdasarkan surat panggilan Nomor B-28/f.2/fd.1/01/2017 tanggal 5 Januari 2017.

Sebelumnya, Direktur Penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kapal AHTS Transko Celebes dan AHTS Transko Andalas senilai US$ 28,4 juta di Pertamina Transkontinental.

Baca: Ketentuan Perpajakan Gross Split Disebut Belum Jelas

Dalam surat yang diteken pada 17 November 2016, Fadil memerintahkan jaksa Pator Rahman, Reinhard Tololiu, Jimmy Didi Setiawan, Chandra Kusuma Barlianti, Endi Sulististyo, dan I Wayan Windana melakukan penyelidikan pengadaan kapal di PTK 2012-2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto menolak dimintai konfirmasi terkait dengan pemeriksaan Ahmad Bambang pada hari ini. “No comment,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 29 Januari 2017.

Yulianto mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden, penyelidikan dan penyidikan tidak boleh ada di media. “Kecuali kalau sudah ada penuntutan,” katanya.

Namun, kepada salah satu situs berita online, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah membenarkan pemanggilan Ahmad Bambang. Menurut dia, Wakil Direktur Utama Pertamina itu akan dimintai keterangan pada hari ini.

Ahmad Bambang tidak merespons permintaan konfirmasi yang diajukan Tempo. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak dibalas.

Adapun juru bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya belum dapat informasi.”

Sumber Tempo di pemerintahan mengungkapkan, kasus pengadaan kapal tersebut diduga merugikan Pertamina Transkontinental sekitar Rp 10 miliar. “Modus yang dilakukan adalah dengan membebaskan denda per hari sebesar US$ 5.000 atas keterlambatan penyerahan kapal,” ujarnya, kemarin.

Menurut sumber itu, AHTS Transko Celebes terlambat diserahkan sekitar 120 hari dan AHTS Transko Andalas sekitar 90 hari. “Kasus ini tidak hanya melibatkan Dirut PTK sebelumnya.”

YOHANES PASKALIS | ALI NUR YASIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

3 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

25 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

52 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

12 Februari 2024

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Seusai pemeriksaan Karen Agustiawan, menyatakan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

12 Februari 2024

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jumat, 15 Desember 2023. Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero), menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.