TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan memeriksa Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang, hari ini, 30 Januari 2017. Pemeriksaan orang nomor dua di perusahaan minyak milik negara itu terkait dengan pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai pada 2012-2014.
Baca: Analis: Rupiah Diperkirakan Bergerak Flat
Pengadaan kapal dilakukan saat Ahmad Bambang duduk sebagai Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental (PTK), anak usaha Pertamina.
Dia dimintai keterangan berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Agung Nomor B-162/f.2/fd.1/01/2017 tanggal 24 Januari 2017. Dalam surat yang salinannya diterima Tempo, disebutkan Ahmad Bambang diminta hadir pada hari ini pukul 09.00 WIB Lantai III Gedung Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca: Ini Cara Pekerja Nonformal Ajukan KPR Bersubsidi
Berdasarkan pada catatan Tempo, Ahmad Bambang sudah dipanggil Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Adapun pemeriksaan tersebut terjadi pada 7 Desember 2016 melalui surat Nomor R/786/f.2/fd.1/11/2016 tertanggal 28 November 2016 dan pada 23 Januari 2017 berdasarkan surat panggilan Nomor B-28/f.2/fd.1/01/2017 tanggal 5 Januari 2017.
Sebelumnya, Direktur Penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kapal AHTS Transko Celebes dan AHTS Transko Andalas senilai US$ 28,4 juta di Pertamina Transkontinental.
Baca: Ketentuan Perpajakan Gross Split Disebut Belum Jelas
Dalam surat yang diteken pada 17 November 2016, Fadil memerintahkan jaksa Pator Rahman, Reinhard Tololiu, Jimmy Didi Setiawan, Chandra Kusuma Barlianti, Endi Sulististyo, dan I Wayan Windana melakukan penyelidikan pengadaan kapal di PTK 2012-2014.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto menolak dimintai konfirmasi terkait dengan pemeriksaan Ahmad Bambang pada hari ini. “No comment,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 29 Januari 2017.
Yulianto mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden, penyelidikan dan penyidikan tidak boleh ada di media. “Kecuali kalau sudah ada penuntutan,” katanya.
Namun, kepada salah satu situs berita online, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah membenarkan pemanggilan Ahmad Bambang. Menurut dia, Wakil Direktur Utama Pertamina itu akan dimintai keterangan pada hari ini.
Ahmad Bambang tidak merespons permintaan konfirmasi yang diajukan Tempo. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak dibalas.
Adapun juru bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya belum dapat informasi.”
Sumber Tempo di pemerintahan mengungkapkan, kasus pengadaan kapal tersebut diduga merugikan Pertamina Transkontinental sekitar Rp 10 miliar. “Modus yang dilakukan adalah dengan membebaskan denda per hari sebesar US$ 5.000 atas keterlambatan penyerahan kapal,” ujarnya, kemarin.
Menurut sumber itu, AHTS Transko Celebes terlambat diserahkan sekitar 120 hari dan AHTS Transko Andalas sekitar 90 hari. “Kasus ini tidak hanya melibatkan Dirut PTK sebelumnya.”
YOHANES PASKALIS | ALI NUR YASIN