TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro mengatakan beberapa ketentuan perpajakan dalam skema bagi hasil kotor (gross split) masih belum jelas bagi kontraktor. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengharapkan pajak lex specialis. Artinya, dibedakan dengan pajak di sektor lain," kata Komaidi di Dewan Pers, Jakarta, Ahad, 29 Januari 2017.
Baca: Pertamina EP Subang Produksi 230,5 Juta Kaki Kubik Gas/Hari
Selain itu, pengembalian modal investasi perlu dipercepat. Komaidi mengatakan pengembalian modal di sektor minyak dan gas sangat lama. Sementara modal yang dikeluarkan sangat besar. Salah satu contoh pembedaan pajak, di antaranya penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam rangka impor. “Kalau tarifnya disamakan, bagi mereka tidak cukup ekonomis," kata dia.
Komaidi menuturkan belum ada pembicaraan terkait dengan perpajakan tersebut karena aturan mengenai gross split baru saja diluncurkan. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Baca: Projo: Gross Split Migas Sejalan dengan Konstitusi
Namun Komaidi mendengar kabar rencana rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur perpajakan dalam skema gross split. "Ini yang tentu masih ditunggu perlakuan pajaknya seperti apa dalam PMK itu," kata dia.
VINDRY FLORENTIN