TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan perlindungan anak buah kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing bukan tugas instansinya. Namun, jika ada kegiatan di kapal asing yang ilegal, bukan tak mungkin ada kerja sama.
"Intinya, semua itu akan jadi tupoksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Seandainya itu ilegal, kami punya tugas bersama memberikan informasi," kata Sjarief saat ditemui di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2017.
Sjarief Widjaja menuturkan orang yang bekerja di luar negeri haruslah seizin dari BNP2TKI. Lembaga ini akan memberikan pelatihan dan sertifikasi. "Semua agar mereka survive di negara tersebut," tuturnya.
Baca: Nasib Pilu ABK Indonesia di Kapal Asing, Minum Air dari...
Sjarief mengungkapkan, saat ini hubungan antara kementerian dan lembaga sudah cair. Dengan demikian, dia memastikan tidak akan ada tumpang tindih kewenangan dalam perlindungan pekerja asal Indonesia di sektor perikanan. "Dibicarakan bersama, insya Allah tidak ada tumpang tindih."
Menurut Sjarief, hingga akhir 2016, anak buah kapal asal Indonesia sebanyak 210 ribu. Namun angka ini bisa jadi lebih besar karena dia merasa masih banyak anak buah kapal asal Indonesia yang tidak terdaftar secara resmi. "Ilegal kan banyak, lebih banyak."
Baca: Susi: Kapal Malaysia Curi Ikan, Apa Itu Rekreasi?
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan Indonesia adalah pemasok terbesar anak buah kapal, baik untuk kapal penangkap ikan maupun kapal kargo. Namun diperlukan bantuan dari sejumlah pihak untuk bisa melindungi para anak buah kapal.
Menteri Susi beralasan, kementeriannya hanya bisa melakukan perlindungan dan penegakan hukum di ruang lingkup laut Indonesia. "Selebihnya tidak bisa karena berada di luar tupoksi kami," ujar Susi.
DIKO OKTARA