TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sedikitnya terdapat 80 entitas investasi tak berizin selama tahun 2016. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, ke-80 perusahaan itu telah dicantumkan dalam Investor Alert Portal (IAP) bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.
Sejak beroperasi pada 2013 hingga 2016, layanan Financial Customer Care (FCC) telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat. Pertanyaan itu menyoal 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitas dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Dari jumlah itu sebanyak 217 entitas ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap. “Sisanya tidak bisa (ditindaklanjuti) karena keterbatasan informasi," ujar Kusumaningtuti, dalam konferensi pers, di Menara Radius Prawira, Thamrin, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Hingga akhirnya dari 217 entitas, OJK menjaring kembali menjadi 80 entitas yang dapat ditindaklanjuti melalui proses konfirmasi dan verifikasi bersama Satgas Waspada Investasi. Adapun Satgas itu terdiri dari tujuh lembaga, yaitu OJK, Kejaksaan, Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM).
Menurut Kusumaningtuti, upaya itu dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 agar OJK melindungi kepentingan dan mencegah kerugian konsumen dari penawaran investasi yang tidak memiliki legalitas atau izin yang jelas. "Pencegahan kerugian masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk sektor jasa keuangan," katanya.
Adapun daftar 80 entitas itu dapat dilihat oleh masyarakat melalui situs sikapiuangmu.ojk.go.id dan aplikasi mobile Sikapi Uangmu. Sepanjang tahun lalu OJK juga telah melakukan 48 kegiatan edukasi tematik kepada masyarakat di 26 kota yang marak dengan kegiatan investasi yang tidak jelas izinnya.
Sebagai langkah preventif, OJK melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakan dengan melakukan sosialisasi, edukasi, dan pemberian informasi melalui Iklan Layanan Masyarakat. OJK pun mendorong pembentukan Satgas Waspada Investasi Daerah, dengan total 38 tim terbentuk hingga Desember 2016, yang terbagi di 35 kantor regional OJK dan 3 tim ekstra di Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Malang.
OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs yang diduga menawarkan kegiatan investasi yang tidak jelas izinnya. "Kalau ada laporan situs yang meresahkan masyarakat kami minta untuk diblokir," kata Kusumaningtuti.Kemudian bersama dengan Satgas Waspada Investasi, OJK pun melakukan penghentian kegiatan usaha dan penegakan hukum hingga proses pengadilan.
GHOIDA RAHMAH