TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menggunakan basis data perpajakan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di masa mendatang. "Kementerian Keuangan menargetkan perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio di 2019 bisa 14,6 persen," ujar Ketua Tim Reformasi Pajak, Suryo Utomo, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 17 Agustus 2016.
Suryo menjelaskan, rasio pajak saat ini baru mencapai 11 persen. Adapun target yang dicanangkan sebesar 14,6 persen itu diyakini bisa tercapai dengan dukungan program tax amnesty, yang kini telah memasuki periode ketiga atau terakhir. "Basis data wajib pajak selama setidaknya empat tahun ke depan akan meluas dan DJP bisa optimal dalam menarik pajak dari masyarakat," katanya.
Di dalam data itu terdapat data wajib pajak baru yang belum pernah melaporkan pajak ataupun tambahan informasi dari wajib pajak lama yang sudah ada. "Nanti akan diberikan datanya ke petugas pajak dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi," ujar Suryo.
Hal itu juga dibenarkan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yon Arsal. Menurut Arsal, di periode terakhir program tax amnesty, pihaknya telah menyiapkan strategi agar berjalan lebih baik lagi dibandingkan dua periode sebelumnya. "Kami akan optimalkan peningkatan tax base melalui tax amnesty ini," katanya.
Tindak lanjut dari data-data yang diperoleh dari tiga periode program tax amnesty juga akan dilakukan sepanjang tahun ini. "Kami gunakan tahun ini untuk follow up data yang ada." Adapun total penerimaan pajak yang ditargetkan pemerintah dalam APBN 2017 ini mencapai Rp 1.498,87 triliun.
GHOIDA RAHMAH