TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken aturan tentang tata cara membawa uang tunai minimal Rp 100 juta ke luar negeri. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia pada 31 Desember 2016.
Menurut Peraturan Pemerintah itu, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta ke dalam maupun luar negeri, wajib melaporkannya ke petugas bea dan cukai. Bila tidak, maka sang pembawa uang bakal terancam sanksi administratif berupa denda 10 pesen dari Rp 300 juta, atau nilai maksimal uang yang boleh dibawa ke luar negeri.
Uang tunai yang dimaksud terdiri dari mata uang rupiah maupun mata uang asing. “Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan atau uang dalam mata uang asing,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 PP tersebut seperti dikutip situs Setkab.go.id, Senin, 16 Januari 2017.
Selain uang tunai, masyarakat yang membawa instrumen pembayaran lainnya bernilai minimal Rp 100 juta juga wajib melaporkannya kepada petugas bea dan cukai. Alat pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Sedangkan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Baca : KPK Kerja Sama Arab Saudi Berantas Korupsi
Menurut PP tersebut, laporan ke petugas bea cukai dilakukan dengan cara mengisi formulir yang ada di bandara perihal membawa uang tunai. Selain melaporkan ke petugas bea cukai, masyarakat yang membawa uang Rp 100 juta ke dalam dan ke luar negeri juga harus mengantongi izin Bank Indonesia.
PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk melapor. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan hal mencurigakan, maka petugas bea dan cukai akan melakukan pemeriksaan lanjutan. “Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain yang mencurigakan, pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian bunyi Pasal 7 PP ini.
Baca: Bea-Cukai Dukung Penguatan Aturan Bawa Uang Tunai
Menurut PP ini, hasil pemeriksaan atas pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain yang mencurigakan disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PP ini diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ABDUL MALIK