TEMPO.CO, Jakarta – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pengolahan Emas (UPBE) Pongkor, yang berlokasi di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, habis pada 2021.
Namun perusahaan pertambangan dan pengolahan emas milik badan usaha milik negara (BUMN) itu berencana memperpanjang izin eksplorasi tambang emas di kawasan Gunung Pongkor.
”Tambang kita masih mempunyai batas waktu berdasarkan IUP berakhir hingga 9 Maret 2021, dan rencana ekonomis kerja tambang kita hingga 2019 maksimal 2020,” kata General Manager PT Aneka Tambang UPBE Pongkor, I Gede Gunawan.
Namun, Gunawan mengatakan, jika memang memungkinkan ada teknologi eksplorasi pengolahan emas dengan kadar yang lebih rendah dan lebih sempit, pihak perusahaan tambang ini akan bisa lebih lama.
“Saat ini kadar emas di Pongkor cadangannya menipis. Namun, jika memang ada teknologi pengolahan emas hingga kadar yang lebih rendah, harapanya kami bisa bertahan lebih lama berada di sini,” ujarnya.
Gunawan mengatakan cadangan emas di pertambangan bawah tanah ini semakin lama semakin menipis, bahkan kadar emasnya pun semakin rendah. Maka, teknologi ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal. “Di lokasi eksplorasi cadangan emas dengan kadar COG rendah yang ditetapkan masih ada. Maka, dengan teknologi ini, kita dapat memanfaatkan kadar emas yang di bawah COG yang masih ada dan kita punya,” ucapnya.
COG atau Cut of Grade adalah kadar endapan bahan galian yang masih memberikan keuntungan apabila endapan ditambang.
Jika menggunakan teknologi yang ada, setelah melakukan eksplorasi kadar emas yang rendah dan cadangan menipis ini bisa dimanfaatkan, pihaknya berencana memperpanjang izin IUP, yang akan habis pada 2021. “Rencana perpanjangan lagi IUP kami mendapat support dari pemda karena pemda merasa ini harus dijaga, makanya rencana itu akan diperpanjang,” ujar Gunawan.
Gunawan mengatakan rencana perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 47 ayat 1–5.
“Ayat 1 menyebutkan izin usaha operasi produksi bisa diperpanjang sampai dua kali, yang masing-masing 10 tahun,” kata Gunawan.
Ditambah pada 2016 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Kepmen Nomor SK 327/MENLHK/sekjen/Pla.2/4/2016 pada 26 April 2016 tentang adanya perubahan kawasan yang awalnya masuk taman nasional menjadi kawasan lindung. “Memang di dalam kawasan taman nasional dilarang ada aktivitas pertambangan, namun di kawasan hutan lindung diperbolehkan,” ujarnya.
Salah satu kawasan taman nasional yang digunakan untuk perluasan hutan lindung, yakni milik PT Antam. “Sebagian besar lahan LPKH yang kita miliki merupakan hutan lindung. Dalam aturan kita, masih diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan di hutan lindung di bawah tanah. Untuk di permukaan memang tidak diperbolehkan,” ujar Gunawan.
M SIDIK PERMANA