TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pengelolaan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan skema pendanaan proyek jalan tol Trans Sumatera memakai penyertaan modal negara.
“PMN pertama Rp 3,6 triliun, dan ditambah yang kedua sebesar Rp 5,6 triliun,” kata Herry saat ditemui di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2016.
Herry menyatakan, untuk membiayai proyek jalan tol ini, PT Hutama Karya (Persero) juga menerbitkan obligasi, dan ini dijamin oleh Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015. Selain itu, ada sejumlah pembiayaan-pembiayaan lain.
Baca: Dihentikan OJK, Nasabah Datangi Rumah Bos Pandawa Group
Pembiayaan-pembiayaan lain ini seperti cross subsidy atau subsidi silang. Subsidi silang ini berasal dari dana-dana pembangunan tol di Pulau Jawa. Kemudian, ada juga pendanaan dari lembaga-lembaga keuangan, seperti dari PT Sarana Multi Infrastruktur. “Mulai jajaki juga pembiayaan dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB),” ujar Herry.
Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya Bambang Pramusito mengatakan penerbitan obligasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah Rp 1 triliun, tahap kedua Rp 2,5 triliun, dan tahap ketiga Rp 3 triliun.
Simak: Kunci Bersaing di Global, Jokowi: Genjot Produksi Buah Lokal
Penerbitan obligasi ini, kata Bambang, sudah melalui Peraturan Menteri Keuangan, sehingga nantinya obligasi tersebut dijamin oleh pemerintah. Adapun PMK tersebut adalah PMK Nomor 168 Tahun 2016. “Jadi dijamin pemerintah 100 persen,” ucap Bambang.
DIKO OKTARA