TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan segera melonggarkan aturan batas usia maksimum pesawat niaga penumpang dan kargo yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia.
“Pesawat dengan kategori transpor di bawah sekian seat itu, umurnya sekian. Jadi yang dulu 10 tahun itu, akan kami perpanjang,” ujar Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.
Sayangnya, dia tidak menyebutkan batas usia maksimum baru untuk pesawat penumpang tersebut. Meski demikian, untuk batas usia maksimum pesawat kargo, direvisi menjadi 30 tahun dari sebelumnya 25 tahun.
Suprasetyo mengungkapkan beleid baru yang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang peremajaan armada pesawat udara angkutan udara niaga, saat ini tengah diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengapresiasi langkah Kemenhub melonggarkan beleid yang mengatur batas usia pesawat niaga.
“Menurut kami, PM terakhir batas usia pesawat sebesar 10 tahun itu kebablasan lah, karena tidak membedakan mana jenis transport dan nontransport. Selain itu juga, baru Indonesia saja yang menerapkan aturan batas usia ini,” tutur Bayu.
Bayu, yang juga menjabat sebagai Managing Director Transnusa Air Services, itu menilai sertifikat kelaikan pesawat untuk dioperasikan atau airworthiness certificate seharusnya bukan mengacu dengan usia pesawat.
Director Airfast Indonesia Erlangga Suryadarma menilai pemerintah seharusnya tidak lagi menggolongkan pesawat berdasarkan usia. Menurut dia, pesawat hanya bisa digolongkan laik dan tidak laik.
“Pesawat yang diperuntukkan untuk mendarat di bandara-bandara kecil itu tidak banyak, dan kebanyakan tua. Tentunya, dengan adanya aturan batas usia ini berpeluang mengganggu aktivitas masyarakat di pelosok daerah,” kata Erlangga.
Erlangga, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina INACA itu, berharap pemerintah dapat menggandeng INACA apabila akan menerbitkan maupun mengganti aturan. Hal itu diperlukan agar implementasi di lapangan menjadi lancar.
Seperti diketahui, beleid yang mengatur batas usia pesawat niaga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga.
Pada pasal 2 disebutkan pesawat udara kategori transport, dan normal atau komuter untuk angkutan udara penupang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertamakali di wilayah RI, maksimum berusia 10 tahun.
Sementara pesawat udara angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertamakali di wilayah RI, maksimum berusia 25 tahun. Pesawat udara yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak boleh dioperasikan di wilayah RI.
Sementara pasal 3 menyebutkan bahwa pesawat udara untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Indonesia, maksimum berusia 30 tahun. Sementara pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo maksimum berusia 40 tahun.
Direktur Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati menilai aturan batas usia pesawat penumpang maksimum 10 tahun sebenarnya tidak menjadi masalah bagi maskapai besar, seperti Garuda Indonesia maupun Lion Air.
“Namun untuk pemilik AOC berjadwal dengan size bisnis tidak terlalu besar, aturan batas usia bisa bikin rontok. Mereka kan banyak melayani penerbangan di remote-remote area,” ujar Arista.
Arista menilai peran para maskapai seperti Transnusa, Kalstar, Trigana, Sky Aviation dan lain sebagainya sangat penting dalam menunjang kegiatan masyarakat yang berada di pelosok daerah.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat lebih adil, dan menjaga persaingan bisnis antar maskapai lebih sehat ke depannya. Menurutnya, maskapai dengan size yang tidak besar juga harus ikut berkembang.