Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Perpanjang Usia Pesawat

image-gnews
Pesawat Garuda Indonesia. TEMPO/Abdi Purmono
Pesawat Garuda Indonesia. TEMPO/Abdi Purmono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan segera melonggarkan aturan batas usia maksimum pesawat niaga penumpang dan kargo yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia.

“Pesawat dengan kategori transpor di bawah sekian seat itu, umurnya sekian. Jadi yang dulu 10 tahun itu, akan kami perpanjang,” ujar Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Sayangnya, dia tidak menyebutkan batas usia maksimum baru untuk pesawat penumpang tersebut. Meski demikian, untuk batas usia maksimum pesawat kargo, direvisi menjadi 30 tahun dari sebelumnya 25 tahun.

Suprasetyo mengungkapkan beleid baru yang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang peremajaan armada pesawat udara angkutan udara niaga, saat ini tengah diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengapresiasi langkah Kemenhub melonggarkan beleid yang mengatur batas usia pesawat niaga.

“Menurut kami, PM terakhir batas usia pesawat sebesar 10 tahun itu kebablasan lah, karena tidak membedakan mana jenis transport dan nontransport. Selain itu juga, baru Indonesia saja yang menerapkan aturan batas usia ini,” tutur Bayu.

Bayu, yang juga menjabat sebagai Managing Director Transnusa Air Services, itu menilai sertifikat kelaikan pesawat untuk dioperasikan atau airworthiness certificate seharusnya bukan mengacu dengan usia pesawat.

Director Airfast Indonesia Erlangga Suryadarma menilai pemerintah seharusnya tidak lagi menggolongkan pesawat berdasarkan usia. Menurut dia, pesawat hanya bisa digolongkan laik dan tidak laik.

“Pesawat yang diperuntukkan untuk mendarat di bandara-bandara kecil itu tidak banyak, dan kebanyakan tua. Tentunya, dengan adanya aturan batas usia ini berpeluang mengganggu aktivitas masyarakat di pelosok daerah,” kata Erlangga.

Erlangga, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina INACA itu, berharap pemerintah dapat menggandeng INACA apabila akan menerbitkan maupun mengganti aturan. Hal itu diperlukan agar implementasi di lapangan menjadi lancar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, beleid yang mengatur batas usia pesawat niaga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga.

Pada pasal 2 disebutkan pesawat udara kategori transport, dan normal atau komuter untuk angkutan udara penupang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertamakali di wilayah RI, maksimum berusia 10 tahun.

Sementara pesawat udara angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertamakali di wilayah RI, maksimum berusia 25 tahun. Pesawat udara yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak boleh dioperasikan di wilayah RI.

Sementara pasal 3 menyebutkan bahwa pesawat udara untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Indonesia, maksimum berusia 30 tahun. Sementara pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo maksimum berusia 40 tahun.

Direktur Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati menilai aturan batas usia pesawat penumpang maksimum 10 tahun sebenarnya tidak menjadi masalah bagi maskapai besar, seperti Garuda Indonesia maupun Lion Air.

“Namun untuk pemilik AOC berjadwal dengan size bisnis tidak terlalu besar, aturan batas usia bisa bikin rontok. Mereka kan banyak melayani penerbangan di remote-remote area,” ujar Arista.

Arista menilai peran para maskapai seperti Transnusa, Kalstar, Trigana, Sky Aviation dan lain sebagainya sangat penting dalam menunjang kegiatan masyarakat yang berada di pelosok daerah.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat lebih adil, dan menjaga persaingan bisnis antar maskapai lebih sehat ke depannya. Menurutnya, maskapai dengan size yang tidak besar juga harus ikut berkembang.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

3 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

4 hari lalu

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

Awalnya, pesawat tidak dicat, hanya menampilkan bodi aluminium yang dipoles. Namun, tren berubah sejak 1970-an.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

8 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

8 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

9 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

11 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

11 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

11 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

11 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

16 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.