Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sebut Enam Tantangan Pengembangan Panas Bumi

image-gnews
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu, Lampung. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu, Lampung. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto menyebutkan dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, setidaknya terdapat enam tantangan besar. Salah satunya adalah risiko pembiayaan dan investasi proyek panas bumi.

Menurut Agus, proyek panas bumi membutuhkan dana besar dan risiko yang tinggi. "Kedua hal itu sangat terkait dengan tahapan eksplorasi terutama kegiatan pengeboran sumur eksplorasi," kata Agus dalam sambutan di acara senior officials meeting bersama beberapa menteri Kabinet Kerja membahas potensi dan tantangan pengembangan panas bumi di Indonesia,  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan estimasi biaya eksplorasi panas bumi di Indonesia mencapai 8-9 persen dari total biaya proyek. Untuk mengurangi resiko, pemerintah harus berperan di dalam tahapan eksplorasi baik dari segi pembiayaan maupun teknis. "Gunakan dana panas bumi yang dikelola PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dana hibah, pinjaman luar negeri dan PMN untuk BUMN," ucap Agus.

Baca: Politisi Gerindra: Kinerja Jokowi Baru Terlihat di 2019

Tantangan kedua adalah mekanisme pengelolaan wilayah kerja panas bumi. Agus menuturkan, pemerintah melakukan lelang terhadap pengembang yang ingin mendapat wilayah kerja panas bumi (WKP). Selain itu, dapat pula menugaskan salah satu BUMN untuk mengelola suatu wilayah itu.

Pemilik wilayah kerja dilarang melakukan kontrak operasi bersama dengan pemilik modal. Alasannya, beberapa dari kontrak tersebut pada akhirnya menimbulkan permasalahan. "Wilayah kerja tersebut tidak berjalan sesuai target bahkan banyak yang mangkrak sehingga menyia-nyiakan potensi yang ada," ucap Agus.

Agus menyarankan agar peraturan bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN pada 2013 yang mengatur status kepemilikan aset panas bumi yang berasal dan kontrak operasi bersama ditinjau kembali dan diperbaharui.

Selain itu, banyaknya WKP eksisting yang mangkrak, kata Agus, Kementerian ESDM seharusnya dapat mencabut izin wilayah kerja dari pengembang yang tidak melaksanakan kewajibannya selama ini sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca: Panca Wira Usaha Kembangkan Properti dan Infrastruktur 

Menurut Agus, penentuan harga jual beli listrik panas bumi menjadi tantangan ketiga. Harga listrik panas bumi sering menimbulkan masalah karena tidak ada titik temu harga antara PLN sebagai pembeli listrik dan pengembang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami mendorong percepatan rencana peraturan pemerintah mengenai pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang memuat model feed in tariff dengan rancangan skema fixed prices yang akan diatur melalui permen ESDM," kata Agus.

Tantangan keempat, mengenai pengadaan lahan dan lingkungan. Agus menuturkan, kegiatan panas bumi dapat dilakukan di wilayah hutan konservasi melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan. "Saat ini, izin hanya diberikan untuk selain zona rimba dan inti."

Agus menambahkan potensi panas bumi sebagian besar ada di zona inti, sehingga harus ada standar prosedur untuk usulan perubahan zonasi.

Simak: 2 Tahun Jokowi-JK: Rapor Merah untuk Penanganan Kasus HAM

Tantangan kelima, terkait penelitian dan data sumber daya cadangan panas bumi. Agus menyarankan pemerintah agar bekerja sama dengan universitas, badan penelitian, konsultan ahli dan asosiasi dan membentuk pusat riset yang bertugas untuk melakukan studi kelayakan teknis, kajian regulasi dan ekonomi.

Keenam, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini sangat diperlukan untuk mengatasi isu sosial dan membangun kesadaran masyarakat tentang manfaat dan pentingnya proyek pengembangan panas bumi.

Senior officials meeting ini dihadiri  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

14 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.