Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sebut Enam Tantangan Pengembangan Panas Bumi

image-gnews
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu, Lampung. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu, Lampung. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto menyebutkan dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, setidaknya terdapat enam tantangan besar. Salah satunya adalah risiko pembiayaan dan investasi proyek panas bumi.

Menurut Agus, proyek panas bumi membutuhkan dana besar dan risiko yang tinggi. "Kedua hal itu sangat terkait dengan tahapan eksplorasi terutama kegiatan pengeboran sumur eksplorasi," kata Agus dalam sambutan di acara senior officials meeting bersama beberapa menteri Kabinet Kerja membahas potensi dan tantangan pengembangan panas bumi di Indonesia,  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan estimasi biaya eksplorasi panas bumi di Indonesia mencapai 8-9 persen dari total biaya proyek. Untuk mengurangi resiko, pemerintah harus berperan di dalam tahapan eksplorasi baik dari segi pembiayaan maupun teknis. "Gunakan dana panas bumi yang dikelola PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dana hibah, pinjaman luar negeri dan PMN untuk BUMN," ucap Agus.

Baca: Politisi Gerindra: Kinerja Jokowi Baru Terlihat di 2019

Tantangan kedua adalah mekanisme pengelolaan wilayah kerja panas bumi. Agus menuturkan, pemerintah melakukan lelang terhadap pengembang yang ingin mendapat wilayah kerja panas bumi (WKP). Selain itu, dapat pula menugaskan salah satu BUMN untuk mengelola suatu wilayah itu.

Pemilik wilayah kerja dilarang melakukan kontrak operasi bersama dengan pemilik modal. Alasannya, beberapa dari kontrak tersebut pada akhirnya menimbulkan permasalahan. "Wilayah kerja tersebut tidak berjalan sesuai target bahkan banyak yang mangkrak sehingga menyia-nyiakan potensi yang ada," ucap Agus.

Agus menyarankan agar peraturan bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN pada 2013 yang mengatur status kepemilikan aset panas bumi yang berasal dan kontrak operasi bersama ditinjau kembali dan diperbaharui.

Selain itu, banyaknya WKP eksisting yang mangkrak, kata Agus, Kementerian ESDM seharusnya dapat mencabut izin wilayah kerja dari pengembang yang tidak melaksanakan kewajibannya selama ini sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca: Panca Wira Usaha Kembangkan Properti dan Infrastruktur 

Menurut Agus, penentuan harga jual beli listrik panas bumi menjadi tantangan ketiga. Harga listrik panas bumi sering menimbulkan masalah karena tidak ada titik temu harga antara PLN sebagai pembeli listrik dan pengembang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami mendorong percepatan rencana peraturan pemerintah mengenai pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang memuat model feed in tariff dengan rancangan skema fixed prices yang akan diatur melalui permen ESDM," kata Agus.

Tantangan keempat, mengenai pengadaan lahan dan lingkungan. Agus menuturkan, kegiatan panas bumi dapat dilakukan di wilayah hutan konservasi melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan. "Saat ini, izin hanya diberikan untuk selain zona rimba dan inti."

Agus menambahkan potensi panas bumi sebagian besar ada di zona inti, sehingga harus ada standar prosedur untuk usulan perubahan zonasi.

Simak: 2 Tahun Jokowi-JK: Rapor Merah untuk Penanganan Kasus HAM

Tantangan kelima, terkait penelitian dan data sumber daya cadangan panas bumi. Agus menyarankan pemerintah agar bekerja sama dengan universitas, badan penelitian, konsultan ahli dan asosiasi dan membentuk pusat riset yang bertugas untuk melakukan studi kelayakan teknis, kajian regulasi dan ekonomi.

Keenam, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Hal ini sangat diperlukan untuk mengatasi isu sosial dan membangun kesadaran masyarakat tentang manfaat dan pentingnya proyek pengembangan panas bumi.

Senior officials meeting ini dihadiri  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

6 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

10 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

12 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

14 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

16 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

18 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.