TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) periode Oktober hingga Desember menanti rangkuman harga acuan yakni harga minyak mentah jenis Brent, West Texas Intermediate (WTI), dan Mean of Platts (MOPS) hingga 25 September 2016.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.4/2015, pemerintah mengevaluasi harga BBM jenis Solar dan Premium setiap tiga bulan.
"Kan harus tunggu tanggal 25 bulan ini dihitung totalnya jadi berapa," ujar Wiratmaja usai Rapat Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 22 September 2016.
Menurut Wiratmaja, penaikan atau penurunan harga tergantung kebijakan yang dibuat pelaksana tugas Menteri Energi. Saat ini, katanya, tren harga Premium cenderung turun sedangkan harga Solar naik. Adapun, dia menyebut fluktuasi secara rata-rata saat ini berkisar Rp300 hingga Rp500 per liter. "Dari harga minyak dunia, kami hitung semuanya. Premium, turun. Solar, naik," kata Wiratmaja.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan menetapkan harga menjadi tugas Pemerintah. Secara umum, dia menilai kenaikan harga belum perlu dilakukan.
Saat ini, harga solar Rp 5.150 per liter dan premium sebesar Rp 6.450 per liter. Berdasarkan data Pertamina, penyaluran solar pada Juni mengalami kerugian sebesar Rp 550 per liter dan Agustus sebesar Rp 200 per liter.
Kerugian terdalam yaitu pada Juni disebabkan karena harga Brent dan WTI sebesar US$ 48 per barel. Hingga akhir tahun, Dwi menyebut masih belum dapat dipastikan apakah harga bertahan tanpa menanggung kerugian karena saat ini WTI US$ 44,52 per barel dan Brent US$ 47,1 per barel.