TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri ingin electronic voting atau evoting dilaksanakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) basis datanya.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pihaknya ingin persoalan eKTP tuntas pada 2017, sehingga pemerintah dapat melakukan persiapan pelaksanaan evoting untuk Pemilu 2019.
“Kami memang berharap eKTP selesai pada 2017, karena persiapan Pemilu 2019 dengan evoting akan mulai dilakukan pada 2018. Pelaksanaan evoting juga menyaratkan eKTP ,” katanya, Jumat (26 Agustus 2016).
Tjahjo menuturkan penyelesaian data kependudukan harus tetap dilakukan, meskipun blanko untuk eKTP sedang habis. Dia pun meminta masyarakat untuk melakukan perekaman data kependudukan, agar memperoleh nomor induk kependudukan (NIK) tunggal.
NIK itu nantinya akan tercatat secara manual dan dapat dijadikan bukti bahwa masyarakat telah melakukan perekaman data kependudukan. Untuk dapat memperoleh eKTP, masyarakat dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
“Warga Jakarta dapat langsung mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapatkan eKTP dengan cepat,” ujarnnya.
Tjahjo juga menjamin kemudahan dalam mengurus eKTP, karena tidak lagi menggunakan surat pengantar dari Ketua Rukun Tangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).