TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membantah dirinya pernah membuka usulan untuk membuka investasi asing di sektor perikanan tangkap. Dia mengatakan kalau sektor perikanan tangkap bisa dilakukan oleh nelayan dalam negeri, baiknya dilakukan oleh dalam negeri saja.
"Kalau tak bisa, ada tidak peluang untuk melakukan joint venture," kata Luhut saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 9 Agustus 2016.
Luhut melanjutkan kalau joint venture itu dilakukan dengan bekerja sama antara negara-negara asing, dan pengusaha Indonesia. Nantinya perusahaan itu harus berbasis di Indonesia, dan kapalnya juga merupakan kapal asal Indonesia.
Luhut menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan kajian, dan dalam 2-3 minggu ke depan akan dipelajari apa yang terbaik. Menurut Luhut, jika nelayan dalam negeri bisa mencukupi sektor perikanan tangkap itu, maka tak perlu ada keikutsertaan asing.
Ketika ditanyakan, jika nelayan dalam negeri tak mampu memenuhi sektor perikanan tangkap, apakah dirinya akan mengusulkan joint venture itu ke pesiden, Luhut mengatakan dirinya belum berpikiran ke arah sana. "Jangan ditambah-tambahlah," ujar dia.
Jika hal itu terjadi, Luhut menjelaskan dirinya akan berbicara dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk membahas hal itu. "Kalau dia (Susi) bilang bisa ya silakan saja, kalau tidak, pelajari opsi lain," ujar Mantan Menkopolhukam ini.
Luhut kemudian meminta kepada para wartawan agar menuliskan informasi ini dengan akurat. "Sampaikan ini baru pilihan-pilihan, kalian jangan memotong-motong berita," ucap dia.
Aturan mengenai daftar negatif investasi (DNI) sektor perikanan tangkap diatur dalam Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016. Menteri Kelautan dan Perikanan bahkan menyatakan dirinya siap mundur dari jabatannya, jika sektor perikanan tangkap bisa dimasuki investasi asing.
DIKO OKTARA