TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio memperkirakan apabila investor lokal mengakui kepemilikan sahamnya di Indonesia yang saat ini diatasnamakan investor asing, nilai sahamnya bisa mencapai Rp 400 triliun.
Namun saat ini banyak investor lokal atas nama asing yang enggan mengakui kepemilikan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. “Menurut perkiraan kami, Rp 200-400 triliun nilai saham yang milik investor lokal, tapi atas nama investor asing,“ kata Tito di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 21 Juli 2016.
Karena itu, Tito berharap pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan dimanfaatkan oleh para investor untuk mengakui atau mendeklarasikan aset kepemilikannya. Karena dengan pengakuan itu, kata Tito, Bursa Efek juga akan memberikan insentif, di antaranya penghapusan pajak penghasilan. “Menurut Pasal 15 UU Pengampunan Pajak , pajak penghasilan sebesar 0,01 persen dihapus,” kata Tito.
Selain itu, pendeklarasian kepemilikan saham berpotensi mengubah komposisi kepemilikan antara saham lokal dan saham asing. Menurut Direktur Pengembangan Bursa Efek Nicky Hogan, komposisi kepemilikan saham lokal di Bursa Efek Indonesia saat ini sebesar 40 persen dan asing 60 persen.
"Kalau punya saham di luar negeri mau balik nama, ada biaya crossing 0,03 persen yang dikenai bursa. Nanti kami kasih diskon. Lalu pengalihan aset ini juga tidak dikenai pajak penghasilan yang sebelumnya 0,01 persen," kata dia.
DESTRIANITA