Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peminat Tax Amnesty Diprediksi Menumpuk pada September  

image-gnews
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memprediksi, wajib pajak yang berminat mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty akan menumpuk pada September mendatang. Sebab, bulan itu merupakan akhir periode pertama pemberlakuan tax amnesty, di mana tarif yang diberlakukan masih kecil.

"Prediksi saya, periode pertama paling besar (penerimaannya) karena tarifnya yang paling kecil, tapi menumpuk di bulan ketiga, September. Kebanyakan wajib pajak kan memang terbiasa membayar di akhir deadline," kata Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2016.

Untuk dana repatriasi, Bambang memperkirakan akan lebih banyak masuk ke dalam negeri pada periode kedua, yakni pada November hingga Desember mendatang. "Triwulan pertama banyak yang hanya mendeklarasikan dan membayar uang tebusan," ujar Bambang.

Pekan ini, menurut Bambang, kementeriannya akan mengebut tiga Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Tax Amnesty. "Sebelum Lebaran selesai. Untuk operasional penuh, sesudah libur Lebaran, termasuk pendaftaran dan kesiapan dari kantor-kantor pajak di daerah," katanya.

Pada 28 Juni, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan undang-undang tersebut, tax amnesty akan diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Sementara itu, target penerimaan dari tax amnesty dalam APBN-P 2016 mencapai Rp 165 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tarif tebusan bagi wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya yang berada di dalam negeri dan merepatriasi hartanya dari luar negeri ke dalam negeri adalah 2 persen di tiga bulan pertama, 3 persen di tiga bulan kedua, dan 5 persen di tiga bulan ketiga.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya yang berada di luar negeri, akan diberlakukan tarif tebusan lebih tinggi, yakni 4 persen di tiga bulan pertama, 6 persen di tiga bulan kedua, dan 10 persen di tiga bulan ketiga.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

8 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

5 hari lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

7 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

12 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

13 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

14 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

34 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

45 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

54 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

57 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.