TEMPO.CO, Semarang - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Tengah meminta agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota agar mengawasi pengusaha dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Surat yang diharapkan dikeluarkan Gubernur itu mampu memperkuat peran pemerintah daerah untuk melindungi pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan bupati maupun wali kota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada pegawai pengawas agar bisa lebih proaktif memantau kepatuhan perusahaan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Tengah G. Suhartoyo, Rabu, 22 Juni 2016.
Suhartoyo menyatakan surat edaran itu dinilai penting sebagai penegasan hukum lain yang telah mengatur THR. “Selain mengawasi pembayaran THR kepada pekerjanya, kami berharap pemerintah menindak pelaku pelanggarannya,” Suhartoyo menegaskan.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Tengah juga menginstruksikan kepada semua dewan pimpinan cabang organisasinya di daerah untuk membuka posko pengaduan dan memantau pelaksanaan pembayaran THR. Menurut Suhartoyo, pembayaran THR yang menjadi kewajiban pengusaha kepada pekerja itu dilaksanakan secara konsisten agar tercipta hubungan kerja yang harmonis di tempat kerja.
Suhartoyo mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Aturan itu turunan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapat THR,” ujarnya. Suhartoyo menegaskan, nilai besaran THR itu dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
EDI FAISOL