TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa sepanjang tahun 2016, sudah ada 57 kapal pencuri ikan yang ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau, namun hanya satu penangkapan yang menuai protes.
"Ada satu penangkapan protes, heboh, yang lainnya enggak," kata Susi di kantor Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016. Susi melanjutkan bahwa semua kapal pencuri ikan akan berusaha memberikan perlawanan ketika akan ditangkap.
BACA: Cina Protes Soal Penembakan Kapal, Ini Kata Menteri Susi
Perlawanan itu pernah dilakukan kapal asal Vietnam yang beberapa kali ditangkap saat mencuri ikan di perairan Indonesia. Sebelumnya, sekelompok kapal yang belakangan diidentifikasi sebagai kapal Cina kabur setelah dipergoki kapal TNI AL.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Edi Sucipto mengatakan kelompok kapal asal Cina itu sempat melarikan diri saat dihampiri KRI Imam Bonjol. TNI AL pun sempat melakukan tembakan peringatan, namun diabaikan.
BACA: Juli, Menteri Susi Tenggelamkan 30 Kapal Pencuri Ikan
"Setelah beberapa kali peringatan dan tembakan ke haluan kapal, satu dari 12 kapal ikan asing itu dapat dihentikan," katanya. Kejadian ini memicu protes pemerintah Cina yang yakin kapalnya berada di perairan Perikanan Tradisional Cina.
Karena itu, menurut Pemerintah Cina, tidak sepatutnya kapal tersebut ditembak. Namun, menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan Sjarief Widjaja mengatakan di dalam penanganan pelanggaran pencurian ikan di laut ada tahapannya.
BACA: Naik Kapal Perang, Menteri Susi Temui Nelayan Pesisir
Tahapan pertama mendeteksi bahwa kapal itu berada di wilayah teritorial Indonesia. Kedua, melakukan pengejaran dan peringatan berupa suara, dan terakhir tembakan peringatan jika kapal itu masih melanggar dan membahayakan operasi kapal Indonesia.
Sjarief menuturkan, sekarang tak perlu melihat asal kapal yang ditangkap selama dia melanggar dan mengambil sumber daya ikan dan laut maka wajib ditindak. "Karena itu (sumber daya laut dan ikan) wajib dilindungi," ujar Sjarief.
DIKO OKTARA
BACA JUGA
Dapat Sejuta KTP, Heru Budi: Selamat Saja Buat Pak Ahok
Habiburokhman: Rompi Oranye untuk Ahok Masih Ada di Mobil