TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berkomitmen mengawal keterbukaan informasi di desa. Keterbukaan informasi di desa adalah upaya terbaik untuk meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.
"Desa menghadapi banyak tantangan, sebanyak 45 persen desa di Indonesia dalam kategori tertinggal. Keterbukaan informasi sangat penting untuk dapat mengentaskan ini," ucap Marwan saat menjadi keynote speech Peringatan 8 Tahun Lahirnya UU KIP, di Wisma Antara, Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.
Untuk memaksimalkan upaya tersebut, Kementerian Desa melakukan kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dengan keterbukaan informasi desa. Ia juga meminta KIP dapat memberikan pelayanan dan informasi yang benar kepada desa, mengingat mayoritas aparat desa masih berpendidikan rendah.
Baca: Rencana Lepas Saham, UberJEK Janjikan Bagi Untung 30 Persen
Marwan berkata rata-rata aparat desa masih berpendidikan SMP. "Agar bisa mengelola pemerintahan dengan baik, tentu harus diberi informasi yang benar. Mereka tidak boleh didiskriminasi karena, dengan informasi, mereka bisa belajar."
Marwan menambahkan memberi informasi dan pengetahuan kepada desa bukanlah hal yang mudah. Sebab, banyak pemerintah daerah ataupun aparat desa masih bersikap tertutup soal desa. "Bahkan ketika turun ke desa-desa, kami membawa fotokopi berkas SKB3 Menteri dan kami bagikan ke desa karena masyarakat banyak yang tidak tahu informasi-informasi soal desa," ucapnya.
Simak: Jual Pangan Murah, Pemerintah Andalkan 1.000 Toko Tani
Marwan menyambut secara terbuka kolaborasi dan kerja sama antara Kementerian Desa dan KIP dalam mengawal keterbukaan informasi desa. Diyakini kolaborasi tersebut akan sangat mempengaruhi peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
"Cara terbaik untuk membangun desa sebagaimana amanat UU Desa adalah memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada desa. Di sinilah kemudian pentingnya keterbukaan informasi di desa," Marwan berujar.
SETIAWAN ADIWIJAYA