TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, perlu bersiap diri, terutama bagi mereka yang menggunakan taksi sebagai moda transportasi. PT Angkasa Pura II akan memberlakukan sistem FIFO (First In First Out) untuk Terminal B dan Terminal C Bandara Soetta.
"Sekarang masih Terminal 1A, pekan depan akan kami berlakukan juga untuk Terminal B dan C," kata Head of Corporate Secretary dan Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 2 Mei 2016.
Sistem FIFO mengharuskan masyarakat naik taksi apa pun yang datang lebih dulu ke area pengangkutan penumpang di bandara. Pemberlakuan FIFO ini dilakukan lantaran lalu lintas bandara yang semakin ramai. Dengan padatnya Bandara Soekarno-Hatta, sistem lama antrean taksi dirasa tidak efektif.
Baca Juga: Sistem FIFO di Bandara, AP II Harus Berani Beri Sanksi
Agus menyebutkan sistem lama ini menyebabkan penumpukan penumpang. "Ada taksi yang primadona dari sisi penumpang, padahal suplai taksi tidak selalu lancar dan jaminan pasokan juga terbatas, akhirnya terjadi penumpukan."
Meski uji coba telah berjalan dua tahun, hingga saat ini prosesnya terus berlanjut. AP II menerima masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan konsumen.
YLKI menyampaikan catatan penting soal penerapan sistem FIFO di Bandara Soetta. Hal ini disusun YLKI berdasarkan hasil survei dan pengamatan langsung di lapangan. Dalam kesimpulan dan rekomendasi yang dirangkum YLKI, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki.
Simak: Tingkatkan Produksi Gas, Lapindo akan Workover Lima Sumur
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, untuk menjaga kualitas pelayanan, manajemen Bandara Soekarno-Hatta harus berani memberi sanksi. Terutama terhadap operator taksi yang tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Pasalnya, di lapangan, masih ada operator yang melanggar aturan lalu lintas, seperti melanggar batas kecepatan dan adanya tagihan tambahan.
Tulus menambahkan, sistem FIFO pada dasarnya tidak merugikan konsumen. Namun hal ini berlaku bila kualitas atau derajat pelayanan dari semua taksi sama. Konsumen tetap bisa menggunakan hak memilih armada taksi tertentu.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI